investigasi.co.id – Kota Tegal, April 2026 — Dugaan praktik ilegal pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar “cong” dengan biosolar subsidi di Kota Tegal semakin menguat. Hasil investigasi lapangan yang dilakukan tim media sejak Februari hingga April 2026 mengungkap pola distribusi terstruktur, hingga indikasi penggunaan bahan tambahan untuk memodifikasi tampilan BBM.
Gudang Demangharjo Jadi Titik Kunci
Aktivitas mencurigakan terpantau di sebuah gudang di kawasan Jalan Demangharjo, Kota Tegal, yang diduga menjadi lokasi penampungan sekaligus pengolahan awal solar. Pergerakan kendaraan logistik, terutama pada malam hingga dini hari, menunjukkan intensitas tinggi dan pola yang terorganisir.
Armada Tanki Berganti Identitas
Sejumlah truk tanki yang sebelumnya menggunakan identitas PT Deanendra, kini terpantau berganti nama menjadi PT Indah Raya Sentosa. Armada tersebut beroperasi dari beberapa titik seperti Jalan Teuku Umar dan kawasan Margadana, lalu bergerak menuju gudang di Demangharjo sebelum melakukan distribusi lanjutan.
Indikasi Oplosan dan Manipulasi Kualitas BBM
Berdasarkan hasil pemantauan, dokumentasi, serta keterangan sumber di lapangan, biosolar subsidi diduga diperoleh dari SPBU secara berulang menggunakan kendaraan tertentu.
Solar tersebut kemudian diduga dicampur dengan solar ilegal (“solar cong”) guna meningkatkan volume dan nilai jual. Lebih lanjut, tim investigasi juga menemukan dugaan penggunaan bahan bleaching earth di dalam gudang.

Bleaching earth sendiri dikenal sebagai material penyerap yang dalam industri tertentu digunakan untuk proses pemurnian. Namun dalam konteks ini, penggunaannya diduga untuk mengubah warna solar agar tampak lebih jernih atau menyerupai BBM berkualitas, sehingga lebih mudah dipasarkan tanpa menimbulkan kecurigaan.
Apabila benar digunakan untuk tujuan tersebut, praktik ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi membahayakan karena kualitas BBM tidak sesuai standar.
Distribusi Diduga Mengalir ke Pelabuhan
Hasil investigasi lanjutan mengarah pada dugaan distribusi solar oplosan ke kawasan pelabuhan di Kota Tegal.
Seorang nelayan setempat, Sartum (53), mengaku sering melihat aktivitas armada tanki yang mengisi BBM ke kapal.
“Sering lihat truk tanki itu keluar masuk pelabuhan, isi solar untuk kapal. Dulu tulisannya PT Deanendra, sekarang sudah ganti,” ujarnya.
Distribusi diduga dilakukan secara sistematis dengan pola tertentu guna menghindari pengawasan, menyasar kebutuhan operasional kapal dalam jumlah besar.
Pengusaha Berinisial “D” Belum Beri Klarifikasi
Dari informasi yang berkembang, aktivitas ini diduga berada dalam kendali seorang pengusaha berinisial “D”. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui pesan WhatsApp, namun tidak mendapatkan respons meskipun pesan telah terbaca.

Potensi Pelanggaran Hukum Berat
Jika seluruh dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum, antara lain:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Distribusi BBM
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Ketentuan KUHP terkait penipuan dan perbuatan curang
Penggunaan bahan seperti bleaching earth di luar peruntukan juga dapat dikategorikan sebagai bagian dari proses pengolahan ilegal tanpa izin.
Desakan Penegakan Hukum
Temuan ini menjadi peringatan serius bagi aparat penegak hukum dan regulator sektor energi. Diperlukan langkah cepat dan tegas untuk:
Mengusut dugaan praktik oplosan dan manipulasi kualitas BBM
Menelusuri distribusi biosolar subsidi yang disalahgunakan
Menindak pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam rantai ilegal ini
Menjunjung Asas Keberimbangan
Tim investigasi menegaskan bahwa seluruh temuan ini masih bersifat dugaan dan belum merupakan kesimpulan hukum tetap.
Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi semua pihak guna menjaga objektivitas dan akurasi pemberitaan.






