Investigasi.co.id, Kota Cirebon, 4 Agustus 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan seorang pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Cirebon. Tersangka berinisial AN (32), yang menjabat sebagai staf Sub Seksi Keuangan Perumda Air Minum Tirta Giri Nata, diketahui menggelapkan dana perusahaan senilai Rp 3,7 miliar untuk kepentingan pribadi, termasuk perjudian online dan aktivitas trading.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (4/8/2025), menyampaikan bahwa penangkapan pelaku dilakukan setelah penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Satreskrim. Turut mendampingi Kapolres dalam keterangan pers tersebut, Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra dan Kasi Humas AKP M. Haris Hermanto.
“Kami telah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi. Berdasarkan hasil penyidikan dan bukti-bukti yang kuat, pelaku kami tetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi dan penggelapan dalam jabatan,” jelas AKBP Eko Iskandar.
AN, yang merupakan warga Kabupaten Kuningan, mulai bekerja di PDAM sejak tahun 2014 dan menjabat posisi di bagian keuangan sejak 2021. Dugaan penggelapan terungkap setelah audit internal PDAM menunjukkan ketidaksesuaian dalam laporan keuangan tahun 2024.
“Dana perusahaan digunakan oleh pelaku untuk aktivitas trading melalui sejumlah aplikasi dan perjudian online,” lanjut Kapolres.
Dari total dana yang digelapkan, pihak kepolisian hanya berhasil menyita sisa uang sebesar Rp 88 juta dari rekening tersangka. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa uang tunai dan 125 dokumen transaksi keuangan yang berkaitan langsung dengan aktivitas perbankan PDAM.
“Barang bukti yang telah kami amankan antara lain uang tunai dan dokumen keuangan perusahaan yang diduga digunakan dalam aksi penggelapan,” tambah AKBP Eko.
Saat ini AN telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian. Proses hukum akan terus berjalan, termasuk pendalaman lebih lanjut terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Kepolisian menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan serius bagi seluruh lembaga pelayanan publik, khususnya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), agar memperkuat pengawasan internal serta akuntabilitas keuangan demi mencegah terulangnya kejadian serupa.
PDAM Kota Cirebon pun diharapkan segera melakukan evaluasi menyeluruh guna mengembalikan kepercayaan publik terhadap integritas dan profesionalisme lembaga.
[ DADANG ]






