HOTEL MEGAH DI PUSAT KOTA CIREBON DIDUGA MELANGGAR ATURAN PERUNDANG UNDANGAN

Investigasi.co.id, CIREBON – Di tengah gencarnya pemerintah pusat dan daerah menggaungkan penegakan aturan tata ruang dan perlindungan terhadap lingkungan, di tengah jantung Kota Cirebon berdiri megah sebuah Bangunan Hotel yang diduga justru melanggar aturan tata ruang dan lingkungan serta garis sepadan sungai. Di jalan Dr Cipto Mangunkusumo kelurahan pekiringan kecamatan kesambi kota Cirebon terlihat berdiri megah sebuah hotel citra dream yang diduga sebagian bangunannya yaitu samping kiri hotel mencaplok badan atau aliran sungai dengan cara menimbun aliran sungai tersebut untuk di gunakan sebagai sarana jalan dan parkiran hotel citra dream,hal ini tentu melanggar dan bertentangan dengan aturan dan perundang-undangan yg berlaku.

Sebelum berita ini di turunkan pihak pimpinan/ management hotel citra dream Cirebon sempat memberikan klarifikasi saat ditemui beberapa waktu lalu dan menyangkal bahwa pihak hotel mendirikan sebagian bangunan nya dgn cara menimbun sungai,ibu Anita selaku manajer hotel citra dream didampingi oleh ibu Imelda mengatakan bahwa memang pada saat mendirikan bangunan hotel tidak ada aliran sungai dan sudah sesuai dengan luas lahan yg dimiliki . Dan pihak nya juga sudah memiliki izin dari DPUTR kota Cirebon.

Hal ini berbanding terbalik dengan keterangan yang didapat dari beberapa warga yg sudah lama tinggal di daerah sekitar hotel citra dream tersebut yg mengatakan bahwa dulunya memang ada aliran sungai besar sebelum hotel citra dream di bangun ,dan fakta di lapangan yg menunjukan adanya aliran sungai besar (sungai gn sari) yang terputus di bawah kolong jembatan jalan Dr Cipto Mangunkusumo tepat depan hotel citra dream berdiri,

Namun, yang paling menggelitik adalah diamnya Pemerintah Kota Cirebon. Hingga kini, tidak ada tindakan tegas dari dinas dan aparat terkait, malah terkesan menutup mata meski pelanggaran ini gamblang melanggar berbagai regulasi, antara lain:

UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (Pasal 45) – sempadan sungai wajib bebas dari aktivitas perusak fungsi sungai.

UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Pasal 29) – kawasan sempadan sungai adalah kawasan lindung yang tidak boleh digunakan untuk pembangunan.

PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai (Pasal 5, 16, 17) – bangunan di sempadan sungai harus ditertibkan demi kelestarian ekosistem dan mencegah banjir.

PP no 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan UU NO 28 TAHUN 2002 tentang bangunan gedung,terutama pasal 14 dan pasal 51 ayat 2,3.

Pelanggaran ini jika terbukti jelas berdampak buruk bagi lingkungan sekitar terutama dampak resiko banjir dan merusak ekosistem. Secara hukum, pelanggar dapat dikenai sanksi yang bukan main-main,selain sanksi administratif pembongkaran paksa, denda bahkan pidana, karena pendirian bangunan di sempadan sungai jelas jelas adalah perbuatan melawan hukum.

Ironinya, penegakan hukum di kasus ini seolah bisa dinegosiasikan, sementara fungsi sungai terus terancam. Apakah hukum hanya berlaku cepat untuk pedagang kaki lima yang melanggar trotoar, tapi bisa menunggu bertahun-tahun untuk bangunan besar yang melanggar sempadan sungai?

Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat masih berharap dgn kepemimpinan bapak presiden Prabowo Subianto dan gubernur Jawa Barat kang Dedy Mulyadi yg dinilai sangat peduli terhadap lingkungan dan tegas dalam mengeksekusi di lapangan agar segera mengambil langkah tegas terhadap permasalahan di atas yang jelas jelas merupakan pelanggaran serius yg harus segera di ambil tindakan tegas,karena pemerintah kota Cirebon terbukti sudah bertahun tahun lama nya tidak mampu untuk mengeksekusi dan mengambil tindakan,dan justru seolah” melakukan pembiaran serta terlalu banyak bernegosiasi di lapangan.

Di tempat terpisah beberapa warga masyarakat yg diantara nya mengaku sebagai aktivis pencinta lingkungan dan komunitas jaga kali menyatakan dukungan dan siap mengawal serta turun langsung ke lapangan sampai ada nya penertiban dan pembongkaran terkait bangunan” yg melanggar aturan penataan ruang dan garis sepadan sungai,krna jelas jelas terutama berdampak banjir yg terjadi di kota cirebon pada saat musim hujan.

[ RED ]

Relevansi

Jangan Lewatkan