KASUS JUAL BELI TANAH NEGARA SETUPATOK: Telah Resmi Diadukan ke Kejaksaan, Peran Para Pihak Kini di Ujung Pemeriksaan

Hukum916 Dilihat

Investigasi.co.id, CIREBON 10 Agustus 2026 – Dugaan peralihan atau pelepasan ganti rugi garapan atas Tanah Negara (TN Bebas) di Desa Setupatok, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, kini memasuki babak baru. Persoalan tersebut resmi diadukan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon pada Senin, 10 Agustus 2026.

Hal itu diperkuat dengan Tanda Serah/Terima Surat Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon tertanggal 10.08.2026.

Dalam dokumen tersebut tercatat asal surat: Bpk. Niko Andri Lemana. Sementara pada kolom perihal tertulis:

“Laporan Pengaduan Dugaan Peralihan/Pelepasan Ganti Rugi Garapan Atas Tanah Negara (TN Bebas) dan Dugaan Peran Perantara Dalam Rangkaian Transaksi Tanah di Desa Setupatok, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.”

Dengan diterimanya surat tersebut, persoalan yang sebelumnya menjadi perhatian di tengah masyarakat kini telah masuk melalui jalur resmi pengaduan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.

Berdasarkan dokumen yang dihimpun, sedikitnya terdapat delapan dokumen pelimpahan ganti rugi garapan dalam rentang tahun 2020 hingga 2022.

Nama Yuliana Loe tercatat sebagai pihak penerima dalam seluruh dokumen tersebut, sementara pihak yang tercantum sebagai pelimpah berbeda-beda, antara lain Akhid, Moh. Ujang Bustomi, Dursa, Sanusi dan Abdullah.

Objek dalam dokumen disebut berada di sejumlah lokasi, antara lain Blok Tuan Bagus, Selang dan Dadap, Desa Setupatok.

Persoalan semakin menjadi sorotan karena terdapat Surat Keterangan Kantor Kuwu Desa Setupatok Nomor 517/782/X/DS-2025 tanggal 30 Oktober 2025 yang menerangkan status tanah di Blok Tuan Bagus, Selang dan Dadap sebagai Tanah Negara (TN Bebas).

Dalam surat tersebut juga diterangkan bahwa tanah tersebut bukan tanah titisara, bukan tanah bengkok, bukan milik Pemerintah Desa maupun Pemerintah Kabupaten, dan dapat dikuasai sebagai garapan, namun tidak dapat diperjualbelikan.

Pengaduan yang disampaikan kepada Kejaksaan tidak meminta persoalan ini dilihat hanya dari satu dokumen.

Delapan dokumen dengan sejumlah pihak berbeda sebagai pelimpah, tetapi mencantumkan nama penerima yang sama, menjadi alasan pelapor meminta agar seluruh rangkaian tersebut diperiksa secara menyeluruh.

Jika ternyata masing-masing transaksi berdiri sendiri, tentu harus dapat dijelaskan secara terang.

Namun apabila ditemukan adanya keterkaitan atau pola yang berulang, maka aparat diminta menelusuri siapa saja yang berada di balik rangkaian tersebut.

Dalam pengaduan tersebut, sejumlah nama yang tercantum dalam dokumen diminta diperiksa sesuai kapasitas dan perannya, antara lain Dursa, Yuliana Loe, Sanusi, Abdullah, Akhid dan Moh. Ujang Bustomi.

Pemeriksaan diperlukan untuk menjawab pertanyaan mendasar:

Siapa penggarap awal?

Siapa yang mengalihkan?

Siapa yang menerima?

Berapa nilai ganti rugi?

Siapa yang membayar?

Siapa yang menerima uang?

Dan atas dasar apa pengalihan tersebut dilakukan?

MUKDOR DAN WARSA JUGA DISOROT

Nama Mukdor tercantum dalam sejumlah dokumen sebagai saksi. Karena itu, pengaduan meminta agar Mukdor dimintai keterangan mengenai sejauh mana mengetahui proses tersebut.

Termasuk apakah mengetahui adanya pembayaran, proses pembuatan dokumen, pihak yang dipertemukan serta transaksi lain yang mungkin memiliki pola serupa.

Sementara Warsa diminta diklarifikasi terkait informasi mengenai dugaan perannya sebagai mediator atau perantara.

Apakah hanya sebatas mempertemukan para pihak, atau mengetahui lebih jauh mengenai rangkaian transaksi tersebut?

Termasuk apakah terdapat komisi atau keuntungan dari proses tersebut, seluruhnya diminta dibuktikan melalui pemeriksaan.

Penting ditegaskan, pengaduan tersebut tidak serta-merta menyatakan Mukdor, Warsa maupun nama-nama lainnya sebagai pelaku tindak pidana. Peran mereka diminta diperiksa dan dibuktikan berdasarkan fakta serta alat bukti.

Pengaduan juga meminta aparat menelusuri nilai ganti rugi, kuitansi, bukti pembayaran, pihak pembayar, pihak penerima serta kemungkinan adanya komisi.

Sebab, jika dalam setiap pelimpahan terdapat pembayaran uang, maka aliran uang tersebut dapat menjadi bagian penting untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi.

Apakah benar ganti rugi atas garapan atau terdapat transaksi pengalihan penguasaan tanah yang perlu diperiksa lebih jauh?

Pada Senin, 10 Agustus 2026, surat pengaduan atas nama Bpk. Niko Andri Lemana telah tercatat dalam Tanda Serah/Terima Surat Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.

Perihalnya pun jelas: dugaan peralihan/pelepasan ganti rugi garapan atas Tanah Negara (TN Bebas) serta dugaan peran perantara dalam rangkaian transaksi tanah di Desa Setupatok, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Apakah delapan dokumen tersebut hanya merupakan rangkaian pelimpahan garapan biasa, atau justru terdapat pola transaksi yang selama ini belum terbuka?

Siapa yang mengalihkan? Siapa yang menerima? Siapa yang menjadi perantara? Dan ke mana aliran uangnya?

Semua pertanyaan tersebut kini berada di hadapan aparat penegak hukum untuk ditelusuri, diverifikasi dan dibuktikan.

PENGADUAN SUDAH RESMI MASUK KE KEJAKSAAN. Kini tinggal menunggu apakah jejak dokumen dan aliran transaksi mampu membuka siapa saja yang sebenarnya berperan dalam rangkaian dugaan peralihan garapan Tanah Negara di Setupatok.

RU