Investigasi.co.id, CIREBON – Sebanyak 3 direksi Perumda BPR Bank Cirebon ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon sebagai tersangka, Senin (13/04/2026)
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Roy Andhika S Sembiring SH didampingi Feri Nopianto Kasi Pidsus Kejari Kota Cirebon mengungkapkan, telah meningkatkan status 3 (tiga) orang saksi menjadi tersangka, dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang dan Penyimpangan Pencairan Kredit pada Perumda BPR Bank Cirebon.
Ketiga tersangka tersebut yakni, DG (58) Selaku Direktur Utama BPR Bank Cirebon, AS (59) Selaku Direktur/ Direktur Operasional BPR Bank Cirebon dan ZM (54) Selaku Kepala Bagian Kredit BPR Bank Cirebon.
“Tersangka melakukan pencairan kredit kepada 17 karyawan Bank Cirebon,” kata Roy, saat jumpa pers di Kantor Kejari Cirebon.
Terhadap para tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 603 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Rl Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf a dan c Undang Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Rl Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf a dan c Undang Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Penyimpangan yang terjadi atas Pemberian Kredit Periode Tahun 2017 sampai dengan 2024 di Perumda BPR Bank Cirebon,” ungkapnya.
Dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan kewenangan mencakup penyimpangan dalam pemberian kredit konsumtif dan modal kerja kepada 17 pegawai Perumda BPR Bank Cirebon.
Adapun Kerugian Negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Nomor: 05/SR/LHP/DJPI/PKN.01/02/2026 tanggal 19 Februari 2026 sebesar Rp. 17.358.703.318,00 (Tujuh belas milyar tiga ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus tiga ribu tiga ratus delapan belas rupiah).
“Selanjutnya terhadap ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas I Cirebon,” ujarnya.
Ditambahkan Roy, menyatakan tidak menutup kemungkinan bisa saja terjadi. “Nanti kita lihat di persidangan,” ujarnya.
– NIKO –






