KUWU SETUPATOK TEGASKAN STATUS TANAH NEGARA, PARACI SIAP LAPORKAN KE KEJAKSAAN DAN SATGAS MAFIA TANAH

Investigasi.co.id – CIREBON 30 Oktober 2025. Polemik status tanah di Desa Setupatok, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, kembali memanas. Berdasarkan surat resmi dari Pemerintah Desa Setupatok yang ditandatangani langsung oleh Kuwu Setupatok, Johar, disebutkan dengan tegas bahwa tanah yang berada di Blok Tuan Bagus, Selang, dan Dadap adalah TANAH NEGARA (TN BEBAS) bukan tanah bengkok, bukan tanah titisara, dan bukan milik pemerintah kabupaten maupun desa.

Surat bernomor 517/782/X/DS-2025 itu juga memperjelas, tanah tersebut tidak bisa dimiliki, dikuasai, atau diperjualbelikan oleh siapa pun, meski dapat dimohonkan untuk penggunaan tertentu sesuai aturan yang berlaku. Dengan kata lain, tanah tersebut merupakan aset negara yang wajib dilindungi dari praktik-praktik penyerobotan maupun jual beli ilegal.

Menanggapi hal ini, Ketua Paguyuban Rakyat Cirebon (PARACI), Fuad, angkat bicara dengan nada tegas. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan melaporkan persoalan ini ke Kejaksaan Negeri Cirebon, Kejaksaan Agung RI, dan Satgas Mafia Tanah, karena diduga ada upaya tertentu untuk mengaburkan status tanah negara tersebut.

Surat dari Kuwu sudah jelas dan sah. Itu tanah negara, bukan milik pribadi atau desa. Kalau masih ada pihak yang coba-coba memperjualbelikan atau menguasai, itu jelas melanggar hukum. Kami dari PARACI akan bawa persoalan ini sampai ke meja hukum, sesuai UUD dan aturan tentang larangan jual beli tanah negara,” tegas Fuad.

Fuad juga menambahkan bahwa langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan peraturan tentang pengelolaan aset negara, yang dengan tegas melarang setiap individu memperjualbelikan atau menguasai tanah negara untuk kepentingan pribadi.

Paguyuban Rakyat Cirebon (PARACI) menilai, persoalan tanah negara di Setupatok hanyalah satu dari sekian banyak indikasi praktik mafia tanah yang mulai merambah wilayah pedesaan. Oleh sebab itu, PARACI berkomitmen untuk terus mengawal kebenaran hukum, menjaga aset negara, dan memastikan agar tanah negara tetap menjadi milik rakyat dan tidak jatuh ke tangan oknum berkepentingan.

Kami ingin hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Tanah negara harus kembali kepada negara. Jangan ada yang bermain di balik meja,” pungkas Fuad.

Dengan adanya surat resmi dari Kuwu Setupatok ini, publik kini menunggu langkah cepat dari Kejaksaan dan Satgas Mafia Tanah untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran dan penyimpangan terhadap pengelolaan tanah negara di wilayah tersebut.

 

(TIM>7)

Relevansi

Jangan Lewatkan