Investigasi.co.id – CIREBON 20 November 2025. Suhu pemerintahan Desa Babakan, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, mendadak memanas setelah Paguyuban Rakyat Cirebon (PARACI) resmi mengirimkan surat audiensi terkait dugaan tiga persoalan serius yang harus segera dijelaskan oleh pemerintah desa.
Dokumentasi di lapangan memperlihatkan aparat Desa Babakan tengah membaca surat dari PARACI yang berisi permintaan penjelasan atas penggunaan dana desa, mekanisme realisasi kegiatan, serta tata kelola aset desa. PARACI menegaskan bahwa persoalan ini bukan hal sepele, melainkan menyangkut hak publik dan transparansi yang wajib ditegakkan.
Tiga Persoalan yang Dituntut PARACI untuk Dibuka Terang-terangan:
1. Pembahasan uang ketetapan 20% desa
PARACI mendesak agar pemerintah desa menjelaskan secara jelas dan tertulis mengenai besaran, penggunaan, serta alokasi dana ketetapan 20% yang selama ini dinilai tidak pernah dipublikasikan dengan transparan.
2. Penggunaan hasil kegiatan atas dana 20% tersebut
Termasuk rincian kegiatan, jenis pekerjaan, volume pekerjaan, realisasi di lapangan, serta kecocokan antara laporan dan fakta. PARACI menilai hal ini rawan diselewengkan jika tidak dibuka secara publik.
3. Prosedur penggunaan aset desa (Tanah, Gedung, Sarana Desa)
PARACI mendesak agar pemerintah desa menyampaikan prosedur resmi, batas waktu sewa, besaran manfaat bagi desa, serta apakah pengelolaannya sudah sesuai regulasi atau justru menyalahi aturan.
Humas PARACI “Jangan Abaikan! Kalau Diam, Kami Naikkan ke Kecamatan dan Inspektorat Kabupaten!”
Humas PARACI mengeluarkan pernyataan keras tanpa tedeng aling-aling:
Ini hak publik! Bila Desa Babakan mengabaikan surat audiensi ini, kami pastikan persoalan ini langsung kami bawa ke Kecamatan Ciwaringin dan Inspektorat Kabupaten Cirebon. Kami tidak main-main!”
Pernyataan ini menegaskan bahwa PARACI siap mengawal persoalan ini hingga tuntas, demi memastikan tidak ada penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan desa.
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Pemerintah desa wajib membuka informasi yang berkaitan dengan anggaran, aset, kegiatan, dan keputusan publik. Menutup-nutupi informasi dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum.
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Mengatur bahwa desa harus transparan, akuntabel, partisipatif, dan tertib dalam tata kelola pemerintahan.
Pasal 82 memberi hak penuh kepada masyarakat untuk memperoleh informasi terkait desa.
3. Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
enjelaskan detail mekanisme penggunaan dana desa yang harus dapat dipertanggungjawabkan dan terbuka untuk publik.
Dengan adanya surat audiensi ini, PARACI menegaskan bahwa transparansi bukan hanya slogan, tetapi kewajiban hukum yang harus dijalankan oleh setiap pemerintah desa.
Desa Babakan kini berada di persimpangan:
menjawab audiensi secara terbuka, atau menghadapi laporan resmi ke Kecamatan dan Inspektorat Kabupaten Cirebon.
PARACI memastikan aka
n terus mengawal persoalan ini sampai selesai.
(redaksi)







