PBB Kota Cirebon Naik Capai 1.000 Persen, Lebih Tinggi dari Pati yang Hanya 250 Persen 

Investigasi.co.id, Cirebon – 14 Agustus 2025 — Kebijakan Pemerintah Kota Cirebon yang memberlakukan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga mencapai 1.000 persen, memicu gelombang protes masyarakat. Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, dan mulai berlaku tahun ini.

Salah satu contoh, tagihan PBB yang sebelumnya sekitar Rp6,4 juta melonjak menjadi Rp63 juta. Kenaikan ini dinilai jauh lebih tinggi dibandingkan kasus di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang hanya sebesar 250 persen dan telah dibatalkan oleh pemerintah setempat setelah mendapat penolakan publik.

Paguyuban Pelangi Cirebon, bersama berbagai elemen masyarakat, telah menyampaikan empat tuntutan utama kepada Pemerintah Kota Cirebon:

1. Membatalkan Perda Nomor 1 Tahun 2024.

2. Mengembalikan tarif PBB seperti tahun 2023.

3. Mengganti pejabat yang dianggap bertanggung jawab atas kenaikan tarif.

4. Wali Kota merespons tuntutan dalam satu bulan, atau masyarakat akan menggelar aksi besar.

Sebelumnya, upaya penolakan melalui judicial review ke Mahkamah Agung telah diajukan, namun gugatan tersebut ditolak. Kondisi ini semakin memicu ketidakpuasan warga, yang menilai pemerintah daerah abai terhadap beban ekonomi masyarakat.

Sebagai perbandingan, di Kabupaten Pati, kebijakan kenaikan PBB sebesar 250 persen sempat menimbulkan gejolak serupa. Namun Bupati setempat segera membatalkan kenaikan tersebut dan mengembalikan tarif ke besaran tahun 2024, sekaligus mengembalikan selisih pembayaran kepada wajib pajak.

Hingga saat ini, Pemkot Cirebon belum mengumumkan langkah evaluasi atau peninjauan ulang kebijakan kenaikan PBB tersebut. Sementara itu, gelombang penolakan warga diperkirakan akan terus menguat, dengan potensi aksi massa berskala besar di waktu dekat.

[ RED ]

Relevansi

Jangan Lewatkan