Investigasi.co.id, SEMARANG, 7 Agustus 2026 – Perlawanan hukum terhadap proses penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah kini memasuki babak baru. Permohonan praperadilan atas nama M. Ridho telah resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri Semarang dengan Nomor Registrasi PN SMG-6A7420611B678 tertanggal 6 Agustus 2026.
Nomor registrasi tersebut menjadi bukti administratif bahwa permohonan telah diterima secara resmi oleh Pengadilan Negeri Semarang dan selanjutnya akan diperiksa melalui mekanisme praperadilan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Permohonan tersebut diajukan oleh Raden Mas MH Agus Rugiarto SH, sebagai Kuasa Hukum yang juga dikenal Agus Flores, Ketua Umum Fast Respon Seluruh Indonesia.
Fokus Gugatan: Tujuh Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah
Dalam permohonan praperadilan, perhatian utama diarahkan kepada tujuh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah yang bertindak sebagai Termohon. Pemohon meminta majelis hakim menguji apakah tindakan penyidikan, penetapan tersangka, penggeledahan, hingga penahanan telah dilakukan sesuai prosedur hukum atau justru terdapat dugaan pelanggaran terhadap KUHAP.
Praperadilan ini bukan sekadar menguji hasil penyidikan, melainkan menguji legalitas seluruh rangkaian tindakan penyidik sejak awal proses penegakan hukum.
Dugaan Pelanggaran Prosedur Menjadi Sorotan
Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan sejumlah dugaan pelanggaran prosedur, antara lain:
• dugaan tidak pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon saksi sebelum penetapan sebagai tersangka.
• dugaan tidak adanya proses penyelidikan yang memadai terhadap diri Pemohon;
• dugaan tidak diterimanya SPDP sebagaimana didalilkan dalam permohonan.
•™dugaan penggeledahan dan penyitaan yang dinilai tidak memenuhi prosedur hukum.
• dugaan bahwa perkara yang berawal dari hubungan bisnis dan wanprestasi diproses sebagai perkara pidana.
• dugaan adanya kriminalisasi melalui penggunaan pasal-pasal pidana yang menurut Pemohon tidak tepat diterapkan.
Seluruh dalil tersebut akan menjadi objek pemeriksaan dan pembuktian di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang.
Menguji Profesionalisme Penyidik
Menurut Kuasa Hukum, praperadilan ini juga menjadi momentum penting untuk menguji profesionalisme aparat penegak hukum.
“Negara memberikan kewenangan besar kepada penyidik. Karena itu setiap tindakan harus tunduk pada KUHAP, asas due process of law, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Bila prosedur tidak dijalankan sebagaimana mestinya, maka mekanisme praperadilan merupakan instrumen konstitusional untuk mengujinya,” demikian substansi sikap hukum yang disampaikan kuasa hukum.
Tujuh Penyidik Menjadi Objek Pengujian
Dalam permohonan yang telah terdaftar, tujuh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah disebut sebagai pihak Termohon. Pemohon meminta pengadilan menguji legalitas tindakan para penyidik tersebut dalam seluruh tahapan proses penyidikan yang dilakukan terhadap dirinya.
Permohonan juga memuat petitum yang meminta hakim menyatakan tidak sah apabila terbukti terdapat pelanggaran prosedur dalam penetapan tersangka, penggeledahan maupun penyitaan.
Praperadilan merupakan mekanisme hukum yang disediakan undang-undang untuk menguji tindakan aparat penegak hukum. Oleh karena itu, seluruh dalil Pemohon maupun jawaban Termohon nantinya akan diperiksa secara terbuka di persidangan.
Kuasa hukum menegaskan bahwa proses ini bukan bertujuan menyerang institusi Polri, melainkan memastikan seluruh tindakan penegakan hukum berjalan sesuai prinsip profesional, transparan, akuntabel, dan berdasarkan due process of law.
Dengan telah terdaftarnya perkara Nomor PN SMG-6A7420611B678 tanggal 6 Agustus 2026, publik kini menantikan bagaimana Pengadilan Negeri Semarang akan menilai sah atau tidaknya tindakan penyidikan yang dipersoalkan dalam permohonan praperadilan tersebut.
NIKO






