investigasi.co.id, Kabupaten Cirebon — Sorotan tajam kini mengarah ke Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Di tengah aktivitas pembangunan perumahan yang terus berjalan, publik dibuat bertanya, ada apa sebenarnya di balik proyek ini?
Di balik deru alat berat yang terus meratakan lahan, tersimpan dugaan serius yang tak bisa dipandang sebelah mata. Lahan yang kini tengah digarap disebut-sebut merupakan eks sawah bengkok desa yang diduga beralih status menjadi hak milik pribadi melalui mekanisme puter guling pada tahun 1995.
Persoalan ini bukan sekadar soal pembangunan. Ini menyangkut aset desa, legalitas lahan, serta dugaan keterlibatan pihak-pihak yang seharusnya menjaga kepentingan publik.
Publik pun mempertanyakan sejumlah hal mendasar:
Apakah proses puter guling tersebut dilakukan secara sah dan transparan?
• Apakah masyarakat pernah dilibatkan atau diberi penjelasan?
• Siapa yang sebenarnya diuntungkan dari perubahan status lahan tersebut?
Kecurigaan semakin menguat setelah muncul informasi bahwa Kuwu Pamengkang diduga meminta pihak pengembang untuk segera membuat sertifikat tanah atas lahan hasil puter guling itu.
Jika informasi ini benar, langkah tersebut dinilai janggal. Sebab, penerbitan sertifikat atas lahan yang legalitas asal-usulnya masih dipersoalkan dapat memunculkan dugaan kuat adanya upaya legitimasi atas aset yang statusnya belum sepenuhnya terang.
Belum berhenti di situ.
Informasi lain yang beredar juga menyebut adanya dugaan keterlibatan pihak luar yang mengambil keuntungan dengan memasok solar bagi alat berat serta material urugan proyek. Bahkan, beredar pula dugaan bahwa Kuwu akan ikut menyuplai material untuk kebutuhan pembangunan perumahan tersebut.
Jika benar, maka ini bukan lagi sekadar dugaan pelanggaran administratif, melainkan berpotensi mengarah pada konflik kepentingan serius, di mana kepala desa diduga tidak lagi berdiri sebagai pengawas pembangunan, melainkan ikut berada dalam lingkaran kepentingan proyek.
Saat dikonfirmasi, pihak bidang perumahan DPKPP Kabupaten Cirebon menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada izin proyek perumahan di Desa Pamengkang yang masuk ke dinas.
Namun pernyataan berbeda justru datang dari pihak desa.
Saat dimintai konfirmasi, Kuwu menyampaikan bahwa memang izin resmi belum ada, namun menurutnya proyek sudah mengantongi persetujuan dari tingkat RT, RW, serta rekomendasi desa.
Pernyataan ini justru memantik pertanyaan baru.
Sebab rekomendasi lingkungan dan desa bukanlah pengganti izin resmi yang wajib diterbitkan oleh instansi teknis terkait seperti dinas perumahan, tata ruang, maupun perizinan terpadu.
Fakta di lapangan menunjukkan proyek tetap berjalan. Alat berat sudah bekerja. Lahan mulai diratakan. Aktivitas pembangunan terus berlangsung.
Jika benar izin formal belum ditempuh secara lengkap, maka proyek ini patut diduga berjalan mendahului prosedur hukum yang seharusnya menjadi syarat mutlak.
Seorang aktivis lokal menilai kondisi ini sebagai bentuk pembiaran yang berbahaya.
“Ini bukan sekadar dugaan pelanggaran administrasi. Kalau izin belum ada tapi proyek tetap berjalan, sementara ada dugaan keterlibatan kepala desa, maka ini harus diusut tuntas. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas.”
Jika dugaan tersebut terbukti, sejumlah aturan berpotensi dilanggar, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 26 ayat (4): Kepala desa dilarang menyalahgunakan kewenangan dan mengambil keputusan yang menguntungkan diri sendiri.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria
Mengatur keabsahan hak atas tanah serta larangan penguasaan tanpa dasar hukum sah.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Setiap pembangunan wajib sesuai tata ruang dan izin lokasi.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Setiap pembangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
KUHP Pasal 421
Mengatur sanksi bagi pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan.
UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001
Berlaku jika ditemukan unsur penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi atau kelompok.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Masyarakat mendesak agar segera dilakukan:
• Audit ulang status tanah eks sawah bengkok
• Penghentian sementara proyek hingga seluruh izin dinyatakan sah
• Klarifikasi terbuka dari Kuwu dan pihak pengembang
• Pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan konflik kepentingan
Sebab jika dibiarkan, kasus ini bisa menjadi preseden buruk:
aset desa berubah menjadi ladang bisnis, sementara aturan hanya menjadi formalitas di atas kertas.
Apa kabar Desa Pamengkang?
Apakah ini benar pembangunan demi kepentingan masyarakat?
Atau justru sebuah permainan yang rapi dibungkus atas nama pembangunan?
— EKA —






