Investigasi.co.id – CIREBON – Aroma busuk kembali menyeruak dari tata kelola desa. Di Desa SaraBau, kecamatan plered, kabupaten Cirebon, praktik sewa tanah bengkok titisara pada periode 2024–2025 diduga kuat melanggar regulasi. Padahal aturan sudah jelas, namun seolah dipelintir demi kepentingan tertentu.
Mengacu pada:
Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa Pasal 4 ayat (1) yang menegaskan aset desa wajib digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan desa.
UU Desa No. 6 Tahun 2014 Pasal 76 ayat (1) yang menekankan aset desa tidak boleh dialihkan atau disewakan tanpa mekanisme musyawarah dan peraturan desa.
Peraturan Bupati Cirebon terkait aset desa yang mengatur bahwa tanah bengkok (titisara) hanya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan perangkat desa dan sumber pendapatan asli desa yang sah.
Namun, fakta di lapangan memperlihatkan dugaan praktik sewa jangka panjang tanpa dasar hukum. Mekanisme transparansi tidak berjalan, dan musyawarah desa dianggap hanya formalitas.
Seorang aktivis paguyuban rakyat cirebon (Paraci) pemerhati kebijakan desa, komentar keras:
> “Kalau tanah bengkok sudah jadi bancakan, maka desa kehilangan martabatnya. Regulasi yang ada itu bukan hiasan dinding, tapi hukum yang mengikat. Kalau perangkat desa berani main-main dengan aset publik, berarti mereka sedang menertawakan hukum itu sendiri. Ini jelas dan bikinan manusia asli yang lupa diri.” Senin 15/09/25.
Masyarakat pun bertanya-tanya: apakah kasus ini akan benar-benar ditindaklanjuti? Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), hingga Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Cirebon kini ditantang untuk membuktikan keberanian mereka menegakkan aturan.
Jika tidak, publik hanya bisa menyimpulkan satu hal: tata kelola desa bukan sekadar kelalaian, melainkan sebuah pola yang dibiarkan hidup dari tahun ke tahun.
Hingga berita ini di terbitkan belum ada komentar dari kuwu ataupun sekdes sebagai ppid desa sarabau
(TIM.11)







