Investigasi.co.id – Walahar, Gempol – Kabupaten Cirebon.Program Pades Desa atau Tanah Kas Desa (TKD) tahun anggaran 2024–2025 di Desa Walahar, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, kini menjadi sorotan tajam publik. Masyarakat mempertanyakan transparansi dan kejelasan hasil pengelolaan aset desa, yang seharusnya dikelola demi kesejahteraan bersama.
Sejumlah warga menilai bahwa pemerintah desa kurang terbuka dalam pelaporan hasil sewa dan pemanfaatan TKD, bahkan ada dugaan kuat pengelolaan dilakukan tanpa musyawarah terbuka. Hal ini dinilai melanggar amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan prinsip UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) yang menegaskan bahwa bumi dan kekayaan alam digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Menanggapi hal ini, Ketua Paraci Kabupaten Cirebon angkat bicara dengan nada tegas.
“Kami minta agar pengelolaan Pades atau TKD di Desa Walahar segera diaudit sesuai aturan perundang-undangan. Tanah kas desa bukan milik pribadi, tapi milik rakyat. Pemerintah desa wajib melaporkan setiap hasilnya kepada masyarakat,” ujar Ketua Paraci.
Ia menambahkan, Paraci akan mengawal persoalan ini secara hukum dan administratif, termasuk dengan melayangkan surat resmi kepada Inspektorat dan DPMD Kabupaten Cirebon agar dilakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan TKD Walahar.
Publik kini menunggu langkah tegas aparat pengawas dan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa pengelolaan aset desa benar-benar sesuai konstitusi dan peraturan perundangan, agar keadilan dan kesejahteraan warga desa Walahar benar-benar terwujud.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada konfirmasi kuwu desa walahar.
(tim>7)