investigasi.co.id, JAKARTA — Aksi massa yang menuntut DPR RI segera mengesahkan RUU Perampasan Aset serta aturan hukuman mati bagi koruptor berlangsung sejak Kamis pagi, 27 Agustus 2026. Massa datang dari berbagai daerah, termasuk rombongan dari wilayah Pati, dan berbaur dengan elemen masyarakat serta mahasiswa lainnya.
Sekitar pukul 12.00 WIB, hasil audiensi antara koordinator aksi, Supriyono alias Mas Botok, dengan sejumlah anggota DPR dibacakan dari atas mobil komando. Namun, sebagian peserta aksi menyatakan tidak puas. Mereka menilai proses pengesahan yang disebut baru ditargetkan hingga 15 Desember 2026 terlalu lama dan kecewa karena tuntutan mengenai hukuman mati bagi koruptor belum mendapatkan kepastian.

Sebagian massa kemudian meninggalkan lokasi secara tertib sekitar pukul 13.00 WIB. Namun, kelompok yang masih tidak puas bertahan di sekitar gedung DPR dan situasi mulai memanas. Aksi kemudian berkembang menjadi pelemparan serta tindakan vandalisme terhadap sejumlah fasilitas di sekitar gedung.
Menjelang sore, jumlah demonstran kembali bertambah. Massa dari berbagai elemen masyarakat dan mahasiswa terbagi dalam sejumlah kelompok yang melakukan orasi secara bergantian. Menjelang waktu Magrib, sebagian mahasiswa membubarkan diri dengan tertib, sementara kelompok massa lainnya tetap bertahan.
Situasi semakin tegang ketika terjadi aksi pembakaran dan vandalisme di sepanjang tembok Gedung DPR. Sejumlah demonstran juga dilaporkan melempari petugas keamanan dengan air mineral, batu, kayu dan berbagai benda lainnya.

Kepolisian berulang kali mengimbau massa melalui pengeras suara agar menghentikan aksi dan membubarkan diri. Namun, sekitar pukul 18.30 WIB, pintu samping Gedung DPR dilaporkan dijebol oleh demonstran.
Sekitar 30 menit kemudian, aparat membuka gerbang utama gedung dan melakukan upaya pembubaran paksa. Kepolisian mengerahkan kendaraan Water Cannon, personel pengendalian massa, serta kendaraan taktis untuk memukul mundur demonstran dari kawasan Gedung DPR.
Massa kemudian bergerak ke arah Slipi. Bentrokan antara demonstran dan aparat tidak terhindarkan. Aksi saling lempar menggunakan batu, kayu, besi, kaca, petasan dan berbagai benda lainnya berlangsung hingga malam dan berlanjut sampai dini hari.
Kericuhan juga merembet ke sejumlah titik. Sejumlah fasilitas umum mengalami kerusakan, termasuk pos polisi di bawah flyover Slipi yang dilaporkan dibakar. Sebuah truk di kawasan Pejompongan juga dilaporkan menjadi sasaran pembakaran.
Hingga Jumat dini hari, 28 Agustus 2026, situasi dilaporkan masih menyisakan dampak dari rangkaian kericuhan tersebut. Jumlah korban luka, nilai kerugian material, maupun ada atau tidaknya korban jiwa belum diketahui secara pasti karena belum terdapat keterangan resmi yang dapat memastikan angka tersebut.

Aksi yang pada awalnya membawa tuntutan mengenai percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset dan pemberlakuan hukuman berat bagi koruptor tersebut akhirnya berubah menjadi kericuhan yang melibatkan massa dan aparat keamanan.
Perkembangan mengenai korban, kerusakan fasilitas serta langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan tindakan anarkis masih menunggu keterangan resmi dari pihak berwenang.
MOH ADIANSYAH






