Video Podcast Klarifikasi Kuwu Pamengkang di Literasi Media TV Dihapus YouTube, Diduga Upaya Pembatasan Informasi Publik Terkait Trusmiland

Peristiwa1148 Dilihat

Investigasi.co.id, CIREBON, 22 Maret 2026 — Penghapusan video berjudul “Klarifikasi Kuwu Desa Pamengkang H. Kosasih Terkait Video Viral Ketegangan Trusmiland Cirebon” dari kanal YouTube Literasi Media TV pada 21 Maret 2026 memantik perhatian dan menimbulkan tanda tanya serius. Video yang sebelumnya diunggah pada 9 Maret 2026 tersebut dinilai tidak memuat pelanggaran terhadap pedoman komunitas, namun justru hilang dari platform, memunculkan dugaan adanya intervensi melalui mekanisme pelaporan yang berpotensi membatasi akses informasi publik.

Video Konten tersebut merupakan format dialog atau podcast antara jurnalis media Literasi.co.id dengan Kuwu Desa Pamengkang, H. Kosasih, yang membahas secara terbuka kronologi ketegangan antara pihak pengembang perumahan Trusmiland Pamengkang, yang dikaitkan dengan entitas Rumah Ningrat, dan masyarakat setempat. Isu ini sebelumnya telah menjadi perhatian luas setelah viral di berbagai platform media sosial.

Dalam tayangan itu, Kuwu H. Kosasih memaparkan sejumlah persoalan faktual yang dihadapi warga, mulai dari kerusakan infrastruktur jalan, polusi debu akibat aktivitas kendaraan proyek yang berdampak pada kesehatan lingkungan, sistem drainase yang dinilai tidak optimal, hingga risiko banjir yang meningkat saat musim hujan. Selain itu, turut disinggung isu sensitif terkait dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang nilainya disebut mendekati Rp1 miliar, yang dalam klarifikasi ditegaskan tidak pernah diterima secara langsung oleh pemerintah desa.

Secara substansi, konten tersebut tidak mengandung unsur provokasi, ujaran kebencian, maupun pelanggaran etika komunikasi publik. Sebaliknya, Kuwu H. Kosasih justru menyampaikan permohonan maaf atas dinamika yang terjadi di wilayahnya, serta mengajak seluruh pihak, baik pengembang maupun masyarakat, untuk menempuh jalur dialog terbuka dan penyelesaian yang konstruktif.

Namun demikian, penghapusan video ini justru memunculkan interpretasi berbeda. Pihak Literasi Media TV menilai langkah tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan pelanggaran kebijakan platform, melainkan diduga kuat berkaitan dengan adanya klaim atau laporan dari pihak tertentu, khususnya yang memiliki keterkaitan dengan kepemilikan video konten awal.

Secara teknis, dalam ekosistem platform digital seperti YouTube, penghapusan konten dapat terjadi melalui mekanisme pelaporan hak cipta oleh pemilik asli materi. Hal ini menjadi relevan mengingat video tersebut sempat memuat cuplikan penuh tayangan awal yang bersumber dari akun @ibnutrusmigroup, namun tetap dicantumkan sumber kredit video asal, sebagai bentuk atribusi, transparansi dan penghormatan terhadap pemilik konten awal, yang dilanjutkan dengan video konten produksi Literasi Media TV, berbasis wawancara atau podcast dengan Kuwu Pamengkang H.Kosasih.

Poin ini menjadi krusial karena mengarah pada dugaan adanya ketimpangan dalam implementasi kebijakan platform, atau bahkan potensi penggunaan mekanisme pelaporan ke Youtube untuk di hapus, sebagai alat untuk mengendalikan narasi yang berkembang di ruang publik.

Literasi Media TV menegaskan bahwa pengunggahan konten tersebut merupakan bagian dari praktik jurnalistik yang sah, yakni menghadirkan informasi secara utuh, berimbang, dan berbasis kepentingan publik. Penyertaan cuplikan penuh sumber asli dilakukan dalam kerangka klarifikasi dan verifikasi, bukan untuk tujuan komersial ataupun pelanggaran hak cipta.

“Jika penghapusan ini terjadi hanya karena adanya laporan sepihak, maka hal ini patut menjadi perhatian serius. Terlebih ketika konten yang disajikan tidak mengandung unsur pelanggaran seperti kekerasan, pornografi, maupun ujaran kebencian,” demikian pernyataan pihak Literasi Media TV.

Peristiwa ini sekaligus membuka ruang diskursus yang lebih luas terkait tata kelola informasi di platform digital global. Mekanisme pelaporan yang tidak transparan dan minim akuntabilitas berpotensi dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk mereduksi bahkan membungkam narasi yang tidak sejalan dengan kepentingannya.

NIKO • INVESTIGASI.CO.ID