Investigasi.co.id Jakarta – Penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memicu aksi protes dari sejumlah simpatisan yang berkumpul di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Yaqut resmi ditahan penyidik KPK setelah menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi dalam pengaturan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada periode 2023–2024. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan lebih lanjut atas perkara yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
Saat keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan oranye, Yaqut digiring menuju mobil tahanan untuk kemudian dibawa ke rumah tahanan KPK. Momen tersebut memicu reaksi dari massa simpatisan yang telah menunggu sejak pagi di sekitar lokasi.
Sejumlah simpatisan yang berasal dari unsur Banser tampak meluapkan kekecewaan mereka. Massa meneriakkan protes dan menuding langkah KPK tidak adil. Dalam situasi yang memanas, sebagian massa sempat merangsek mendekati area pagar gedung KPK dan terjadi aksi dorong-dorongan yang menyebabkan pagar pembatas di sekitar lokasi sempat dirusak. Bahkan, beberapa orang terlihat membakar atribut bergambar logo KPK sebagai bentuk protes terhadap penahanan tersebut.
Aparat kepolisian yang berjaga di lokasi segera mengambil langkah pengamanan untuk meredam situasi. Petugas membentuk barikade dan berupaya menenangkan massa agar kericuhan tidak meluas. Setelah beberapa saat, situasi di sekitar Gedung Merah Putih KPK kembali dapat dikendalikan.
Kasus yang menjerat Yaqut sendiri berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam kebijakan pembagian kuota haji yang sebelumnya sempat menjadi sorotan publik dan dibahas dalam berbagai forum pengawasan. Penyidik KPK menduga adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengaturan kuota tersebut.
Sementara itu, Yaqut membantah tudingan yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan bahwa kebijakan yang diambil saat menjabat sebagai Menteri Agama semata-mata dilakukan dalam rangka mengatur penyelenggaraan ibadah haji dan melindungi kepentingan jemaah haji Indonesia.
Hingga kini, proses penyidikan oleh KPK masih terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. KPK juga menegaskan bahwa penanganan kasus dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik.
NIKO • INVESTIGASI.CO.ID






