Investigasi.co.id, MAJALENGKA — Aktivitas pertambangan galian C yang berlokasi di DESA SUNIA Kecamatan Banjaran, Kabupaten Majalengka Jawa Barat kembali menuai sorotan tajam.
Menurut keterangan dari warga sekitar dan para pekerja tambang bahwa Kegiatan pertambangan atau galian C dengan menggunakan beberapa alat berat tersebut sudah berjalan cukup lama.

Tim media literasi.co.id beberapa waktu yang lalu telah melayangkan surat konfirmasi untuk meminta klarifikasi resmi kepada para pihak pemilik/pengusaha galian C guna memperoleh kejelasan mengenai legalitas usaha, perizinan, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan. Namun hingga berita ini diturunkan, surat konfirmasi tersebut diabaikan, tanpa jawaban tertulis maupun klarifikasi langsung.
Ironisnya, alih-alih memberikan klarifikasi dan penjelasan, justru malah saling lempar tanggung jawab ke pihak lain yg tidak ada kaitan langsung terhadap usaha yg mereka jalani seolah olah persoalan ini bukan menjadi kewenangan utama pengelola atau pemilik utk memberikan hak jawab terhadap awak media. Sikap ini dinilai mencederai prinsip akuntabilitas publik dan menunjukkan lemahnya komitmen terhadap keterbukaan informasi publik.
Dari hasil penelusuran tim media kami di lapangan aktivitas pertambangan galian C di desa SUNIA tersebut terdapat beberapa titik lokasi dengan menggunakan beberapa alat berat (beco) dan di kelola oleh beberapa orang atau pihak, yang menurut informasi dari berbagai sumber di lapangan, para pemilik dan pengelola tambang tersebut antara lain berinisial:
1. GG dan DD
2. SP dan BL
3. AJ
4. ENK.

Dengan di abaikan nya surat resmi dari media utk meminta tanggapan serta klarifikasi langsung terkait legalitas prosedur dan perizinan kegiatan atau aktivitas pertambangan tersebut patut diduga bahwa beberapa penambanga atau galian C di desa SUNIA tersebut diatas tidak memiliki izin resmi dari pihak atau instansi yg berwenang.
Padahal, aktivitas galian C secara tegas diatur dalam :
Undang-Undang Nomor 23Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, PP NO 12 tahun 2019 ttg pengelolaan sumber daya alam,PERMEN ESDM No 11 tahun 2018 ttg tatacara penyelenggaraan penggunaan dan pemanfaatan wilayah dan sumber daya pertambangan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, khususnya terkait perizinan berusaha berbasis risiko dan dokumen lingkungan
Serta regulasi teknis daerah yang mewajibkan izin usaha pertambangan (IUP), dokumen AMDAL atau UKL-UPL, dan kepatuhan terhadap tata ruang wilayah.
Mengabaikan konfirmasi pers bukan sekadar persoalan etika, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan peran pers sebagai pilar demokrasi dan fungsi kontrol sosial. Setiap pihak yang berkepentingan wajib memberikan hak jawab dan klarifikasi secara proporsional.
Aktivitas galian C yang tidak diawasi dengan ketat berisiko menimbulkan dampak serius, mulai dari kerusakan lingkungan, ekosistem,pencemaran, longsor, hingga terganggunya aktivitas dan keselamatan masyarakat sekitar.
Media literasi.co.id menegaskan akan terus mengawal persoalan ini secara profesional dan berimbang, serta mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi teknis terkait untuk turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas dan operasional galian C di desa SUNIA.
Pers bukan musuh pembangunan. Namun ketika konfirmasi diabaikan dan tanggung jawab saling dilempar, maka publik patut bertanya dan patut di duga bahwa aktivitas galian C tersebut tidak sesuai dgn prosedur serta aturan perundang undangan yg berlaku di negara Republik Indonesia yang kita cintai bersama.
Disisi lain pemerintah pusat dan daerah sedang fokus dalam penanganan bencana banjir dan tanah longsor akibat kerusakan lingkungan yg di timbulkan oleh aktivitas pertambangan yang ugal-ugalan dan melanggar aturan, namun di pihak lain masih terdapat aktivitas dan kegiatan tersebut dgn berbagai alasan yg pada dasarnya adalah mengambil keuntungan pribadi dan kelompok kecil dengan mengabaikan dampak resiko yg akan timbul.
Tim media literasi dan investigasi juga selain akan terus mengawal temuan tersebut, juga akan menyampaikan langsung ke gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang sangat konsen terhadap isu kerusakan lingkungan serta dampak dan resiko yg akan di timbulkan.
TIM • INVESTIGASI.CO.ID






