Kuasa Hukum Furqon Nurzaman Kecewa Belum Terima Salinan BAP Pada Sidang Perdana Kasus Gedung Setda Kota Cirebon Digelar di Tipikor Bandung

Hukum, Pemerintah597 Dilihat

investigasi.co.id, Cirebon — Proses hukum dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon resmi memasuki babak persidangan. Sidang perdana perkara tersebut digelar pada Selasa, 24 Februari 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyeret mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, sebagai salah satu terdakwa. Ia bersama terdakwa lain diberangkatkan dari Rutan Cirebon menuju Bandung untuk mengikuti persidangan dan selanjutnya dititipkan di Rutan Kelas I Bandung selama proses hukum berlangsung.

Kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon setinggi delapan lantai dengan nilai anggaran sekitar Rp86 miliar yang bersumber dari APBD tahun 2016–2018. Proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan.

Majelis hakim telah menjadwalkan rangkaian persidangan yang diperkirakan berlangsung hingga 19 Mei 2026, dengan tahapan meliputi pembacaan dakwaan, eksepsi, pembuktian, tuntutan, hingga putusan.

Di sisi lain, pihak kuasa hukum terdakwa, Furqon Nurzaman, menyampaikan kekecewaannya karena hingga menjelang sidang tim pembela mengaku belum menerima salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) secara lengkap. Furqon menegaskan dokumen tersebut merupakan hak fundamental terdakwa untuk menyiapkan pembelaan secara optimal dan menjamin proses peradilan yang adil.

Dalam perkara ini, Furqon Nurzaman didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari Dicky Permana, SH, dan Brenneineisen Cokropranomo, SH, yang turut menyatakan komitmennya mengawal proses hukum secara profesional serta memastikan hak-hak klien terpenuhi selama persidangan berlangsung.

Kasus dugaan korupsi Gedung Setda Kota Cirebon ini terus menjadi perhatian publik mengingat besarnya nilai proyek, posisi strategis para pihak yang terlibat, serta potensi pengembangan perkara ke pihak lain.

NIKO • INVESTIGASI.CO.ID