DUGAAN PENGANIAYAAN ANAK DI JUNGJANG WETAN: TAWARAN UANG DAMAI TAK MENGHENTIKAN LANGKAH KELUARGA KORBAN

Hukum774 Dilihat

Investigasi.co.id – CIREBON ,12 Agustus 2026 Perkara dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang dikaitkan dengan oknum Kuwu Desa Jungjang Wetan, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, memasuki babak yang semakin menyita perhatian publik.

Persoalan ini bukan lagi sekadar tentang berapa lama proses hukum akan berjalan. Di tengah proses pelaporan, muncul dugaan adanya penawaran uang sebagai upaya penyelesaian damai kepada keluarga korban. Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan keluarga korban, tawaran tersebut tidak membuat mereka menghentikan langkah hukum.

Orang tua korban memilih agar perkara tersebut tetap dilanjutkan melalui jalur hukum hingga proses persidangan, apabila memang berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan aparat ditemukan unsur pidana.

Sikap keluarga korban menjadi perhatian. Mereka menegaskan bahwa persoalan yang dihadapi bukan semata-mata mengenai nominal uang ataupun berapa bulan proses hukum akan berlangsung.

Bagi keluarga korban, proses hukum harus berjalan agar perkara tersebut dapat diuji secara terbuka berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.

“Ini bukan persoalan enam bulan atau berapa bulan. Kalau memang proses hukum harus dijalani, biarkan berjalan. Kami ingin persoalan ini menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak terjadi lagi,” demikian inti sikap keluarga korban sebagaimana disampaikan kepada pihak yang berkepentingan.

Sikap tersebut sekaligus menjadi pesan bahwa uang tidak serta-merta dapat menghapus persoalan hukum, terlebih ketika perkara menyangkut dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Sementara itu, Bunda Yani memberikan komentar keras terhadap munculnya dugaan tawaran penyelesaian dengan uang tersebut.

Menurutnya, apabila benar ada pihak yang menawarkan uang kepada keluarga korban agar persoalan dihentikan, hal tersebut justru harus menjadi perhatian serius dan tidak boleh membuat proses penegakan hukum kehilangan arah.

“Kalau benar ada dugaan penganiayaan terhadap anak, jangan sampai persoalan ini selesai hanya karena ada uang. Anak harus mendapatkan perlindungan dan proses hukum harus berjalan sesuai aturan. Jangan sampai jabatan atau kedudukan seseorang membuat masyarakat merasa hukum bisa dinegosiasikan,” tegas Bunda Yani tegasnya.

Ia juga meminta agar aparat penegak hukum menangani perkara secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Kini perhatian publik tertuju pada proses hukum selanjutnya. Keluarga korban menyatakan memilih untuk tidak menjadikan uang sebagai alasan menghentikan perjuangan mereka.

Mereka ingin perkara tersebut dibawa sampai meja hijau, bukan karena mengejar lamanya hukuman, melainkan agar seluruh fakta dapat dibuka melalui mekanisme hukum.

Jika nantinya terbukti terjadi tindak pidana, maka proses hukum diharapkan memberikan kepastian dan pembelajaran. Sebaliknya, apabila tuduhan tidak terbukti, proses peradilan juga menjadi ruang untuk membuktikan hal tersebut secara objektif.

Hisam