Investigasi.co.id, CIREBON – Polemik yang melibatkan Pemerintah Desa Setu Patok, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, memasuki babak baru. Pimpinan Redaksi Media JabarFakta, Niko Andri Lesmana, resmi melaporkan/mengadukan persoalan tersebut kepada Polres Cirebon Kota terkait dugaan pernyataan yang dinilai merugikan nama baik, kehormatan, dan kredibilitas perusahaan pers JabarFakta.
Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan, pengaduan tersebut ditujukan kepada Kapolres Cirebon Kota dan telah mendapat tanda penerimaan dari pihak kepolisian pada 14 Agustus 2026.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan pernyataan Johar selaku Kuwu Desa Setu Patok yang disebut disampaikan kepada media lain. Pernyataan tersebut dipersoalkan karena dinilai berpotensi merugikan nama baik serta kredibilitas JabarFakta sebagai perusahaan pers.
Niko menegaskan bahwa langkah yang ditempuh bukan untuk mencari kegaduhan, melainkan sebagai upaya menggunakan jalur hukum guna mendapatkan kejelasan atas persoalan yang dipersoalkan.
“Saya sudah mengambil langkah resmi. Persoalan ini akan saya kawal sampai tuntas dan saya serahkan kepada aparat penegak hukum untuk menilai berdasarkan bukti serta keterangan para pihak,” tegas Niko.
Dalam surat pengaduannya, Niko menerangkan bahwa JabarFakta.com sebelumnya melakukan kegiatan jurnalistik terkait persoalan dokumen yang mengatasnamakan Pemerintah Desa Setu Patok, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, khususnya dokumen yang berkaitan dengan status Tanah Negara (TN).
Dalam proses tersebut, muncul persoalan terkait pernyataan Kuwu Setu Patok yang kemudian menjadi dasar keberatan pihak JabarFakta.

Menurut Niko, apabila terdapat keberatan terhadap produk jurnalistik, pihak yang merasa dirugikan dapat menggunakan mekanisme hak jawab maupun klarifikasi. Namun, pihaknya menilai persoalan tersebut perlu ditempatkan secara terang agar tidak berkembang menjadi tudingan yang merugikan pihak tertentu.
Sebelum laporan/pengaduan disampaikan, upaya konfirmasi kepada Kuwu Setu Patok telah dilakukan melalui telepon dan WhatsApp.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Johar belum memberikan tanggapan.
Tidak hanya pesan konfirmasi, bukti laporan/pengaduan yang telah diterima pihak kepolisian juga disebut telah dikirimkan kepada Kuwu Setu Patok melalui WhatsApp.
Namun, sampai berita ini ditayangkan, belum ada balasan atau klarifikasi dari yang bersangkutan.
Sikap tersebut menjadi bagian dari fakta yang dicatat dalam pemberitaan ini. Meski demikian, Jabarfakta.com, tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Kuwu Setu Patok untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab.
Niko menegaskan bahwa dirinya tidak ingin persoalan tersebut diselesaikan melalui saling tuding di ruang publik.
Menurutnya, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk memeriksa dan menentukan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum sebagaimana yang diadukan.
“Saya tidak ingin menghakimi siapa pun. Saya hanya meminta persoalan ini diperiksa secara objektif. Jangan sampai opini berkembang tanpa dasar. Biarkan bukti dan proses hukum yang berbicara,” ujarnya.
Ia juga memastikan akan mengikuti perkembangan penanganan laporan tersebut.
“Kasus ini akan saya kawal sampai tuntas. Kalau memang ada unsur pelanggaran, biarkan diproses sesuai hukum. Kalau tidak terbukti, tentu hasil pemeriksaan juga harus kita hormati,” tambahnya.
Dengan adanya pengaduan tersebut, persoalan antara pihak JabarFakta dan Kuwu Setu Patok kini memasuki ranah resmi penegakan hukum. Masyarakat tinggal menunggu bagaimana aparat kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut dan meminta keterangan dari para pihak terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, Kuwu Setu Patok Johar belum memberikan klarifikasi atas pengaduan tersebut. JabarFakta tetap memberikan ruang hak jawab kepada yang bersangkutan.
RU






