Investigasi.co.id – Cirebon – Aksi kekerasan dan perampasan kendaraan di jalan yang diduga dilakukan oleh debt collector (DC) atau yang sering disebut “mata elang” kembali menimbulkan keresahan masyarakat. Kali ini peristiwa tersebut bahkan menimpa seorang awak media di wilayah hukum Polsek Kedawung, Kabupaten Cirebon.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026, ketika kendaraan milik awak media diduga dihentikan secara paksa oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai debt collector di wilayah Kedawung.
Dalam kejadian tersebut, korban mengaku mengalami intimidasi saat berada di jalan. Oknum debt collector tersebut diduga mencoba mengambil kendaraan secara paksa tanpa menunjukkan dokumen resmi ataupun putusan pengadilan yang sah.
Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan, karena tindakan penarikan kendaraan oleh debt collector tidak boleh dilakukan secara sembarangan, apalagi di tengah jalan dengan cara intimidasi atau kekerasan.
Masyarakat berharap pihak kepolisian, khususnya di wilayah hukum Polsek Kedawung, dapat menindak tegas oknum-oknum yang melakukan praktik penarikan kendaraan secara ilegal.
Praktik seperti ini bahkan sering disebut masyarakat sebagai “begal berkedok debt collector”, karena modusnya menghentikan kendaraan di jalan dan memaksa pemilik menyerahkan kendaraan.
Aturan Hukum Tentang Debt Collector
Secara hukum, penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan harus mengikuti prosedur yang sah dan tidak boleh dilakukan dengan kekerasan.
Jika dilakukan secara paksa di jalan, tindakan tersebut dapat dijerat dengan sejumlah pasal pidana dalam KUHP, antara lain:
Pasal 365 KUHP
Tentang pencurian dengan kekerasan atau perampasan.
Pasal 368 KUHP
Tentang pemerasan, yakni memaksa seseorang menyerahkan barang dengan ancaman.
Pasal 335 KUHP
Tentang perbuatan tidak menyenangkan atau pemaksaan terhadap orang lain.
Pasal 170 KUHP
Tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.
Sementara itu dalam KUHAP, penyitaan barang hanya dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum melalui prosedur hukum yang sah.
Selain itu, dalam praktik pembiayaan kendaraan, penarikan jaminan fidusia seharusnya mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang oleh debt collector di jalan.
Kasus yang menimpa awak media ini diharapkan menjadi perhatian serius aparat kepolisian agar praktik debt collector yang meresahkan masyarakat dapat ditertibkan.
Penegakan hukum yang tegas dianggap penting agar tidak ada lagi tindakan perampasan kendaraan di jalan dengan dalih penagihan kredit.
Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami intimidasi atau perampasan kendaraan oleh oknum debt collector.
Hisam






