Investigasi.co.id, Cirebon, 22 Juli 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 7 Kota Cirebon. Keempat tersangka terdiri dari unsur internal sekolah dan pihak luar, yakni I (Kepala Sekolah), T (Wakil Kepala Sekolah), R (Guru/Staf Kesiswaan), serta RN (pihak eksternal).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan dan penyidikan yang telah berlangsung sejak April 2025. Tim penyidik memeriksa lebih dari 35 saksi, termasuk siswa penerima bantuan, orang tua, pihak sekolah, dan petugas bank penyalur. Hasilnya, ditemukan adanya praktik pemotongan sistematis dana PIP sebesar Rp200.000 per siswa dari total pencairan Rp1.800.000 per siswa.
Dana yang seharusnya diberikan utuh kepada siswa sebagai bentuk bantuan pemerintah, justru dipotong dan dialihkan ke kegiatan yang tidak sesuai, tanpa persetujuan penerima manfaat. Total dana PIP yang dicairkan mencapai Rp955.800.000, sementara kerugian negara ditaksir mencapai Rp467.000.000. Uang tunai sebesar Rp368 juta telah disita sebagai barang bukti.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Seluruh tersangka kini ditahan guna proses hukum lebih lanjut.
Desakan Masyarakat: Usut Tuntas Hingga SDN dan SMPN di Cirebon
Menyusul penetapan tersangka ini, berbagai kalangan masyarakat mendesak pihak Kejaksaan untuk memperluas penyelidikan terhadap dugaan praktik serupa yang terjadi di tingkat SDN dan SMPN, baik di wilayah Kota maupun Kabupaten Cirebon.
Masyarakat mencurigai adanya pola dan modus operandi yang serupa, yakni pemotongan dana bantuan PIP yang melibatkan kerjasama antara oknum guru, staf pengurus sekolah, hingga pengurus komite sekolah. Muncul dugaan bahwa praktik ini dapat berjalan lancar karena adanya kolusi internal di lingkungan sekolah.
“Kami berharap Kejari tidak hanya berhenti di SMAN 7. Banyak SD dan SMP negeri yang patut dicurigai karena ada laporan masyarakat yang tidak berani bersuara. Jika benar ada kerja sama terselubung antara guru, kepala sekolah, dan komite, maka semua harus diusut agar hukum berjalan adil,” ujar seorang tokoh masyarakat di Harjamukti.
Kejaksaan diminta untuk membuka kanal pengaduan masyarakat secara transparan dan melindungi pelapor, agar praktik-praktik penyalahgunaan dana bantuan seperti ini tidak terus berulang.
Komitmen Kejaksaan Proses Masih Berjalan dan Bisa Berkembang
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menyatakan bahwa proses hukum terhadap kasus ini belum berhenti. Penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain jika ditemukan alat bukti baru.
“Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dana pendidikan adalah komitmen kami. Dana PIP adalah hak anak bangsa, bukan untuk dipotong atau diselewengkan oleh siapa pun,” tegas pihak Kejari.
Masyarakat luas pun diimbau untuk melaporkan setiap indikasi penyimpangan dana bantuan pendidikan, tanpa rasa takut.
[ NIKO ]








