Penyewa Lahan Pemda Terancam Gagal Garap, Muncul Klaim Sepihak dan Ancaman Kekerasan

Investigasi.co.id, CIREBON — Konflik pengelolaan lahan milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Cirebon mencuat ke permukaan. Penyewa lahan resmi terancam tidak dapat menggarap lahan yang telah dibayarnya secara sah, menyusul munculnya klaim sepihak dari oknum petani yang mengaku telah “membeli” lahan tersebut dari Pemda dengan nilai fantastis mencapai Rp500 juta.

Ketua Kelompok Tani Mukti, Desa Susukan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, secara resmi telah memberikan kuasa hukum kepada Firma Hukum Sandekla Trimurti untuk menempuh langkah hukum atas intervensi dan intimidasi yang diduga dilakukan oleh oknum tersebut.

Kuasa hukum Kelompok Tani Mukti, Zeki, menjelaskan bahwa kliennya memiliki dasar hukum yang kuat dan sah. Hal itu dibuktikan dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) Nomor Urut 0311 untuk masa garap Tahun 2026 atas nama Waryono, warga Dusun Sumyang RT 009 RW 002, Desa Susukan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.

Dalam SKRD tersebut tercantum kewajiban retribusi penyewaan tanah milik Pemda seluas 100.000 meter persegi di Blok Nyinem, Desa Susukan, dengan masa garap 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026. Retribusi ditetapkan sebesar Rp91.400.000 dengan tarif Rp914 per meter persegi.

“Klien kami tidak hanya mengantongi SKRD resmi, tetapi juga telah melaksanakan kewajibannya dengan membayar penuh retribusi melalui rekening resmi Bendahara Penerimaan Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon di Bank BJB, sesuai surat perintah pembayaran yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon,” tegas Zeki.

Surat perintah pembayaran tersebut ditandatangani oleh Dr. H. Deni Nurcahya, ST., M.Si, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon, dengan pembayaran telah dinyatakan sah dan lunas.

Namun ironisnya, di tengah legalitas yang jelas tersebut, muncul pihak lain yang mengklaim telah membeli lahan yang sama dari Pemda dengan nilai Rp500 juta. Lebih jauh, oknum tersebut bahkan diduga melakukan ancaman kekerasan terhadap klien Zeki apabila tetap memaksakan penggarapan lahan.

“Klaim sepihak ini tidak hanya janggal, tetapi berbahaya. Klien kami diancam akan mengalami kekerasan jika menggarap lahan yang secara sah telah disewanya. Ini bukan sekadar sengketa agraria, tapi sudah mengarah pada tindakan premanisme,” ujar Zeki.

Zeki menduga kuat adanya oknum tertentu yang selama ini menguasai atau menggarap lahan milik Pemda tanpa melalui prosedur resmi dan ketentuan hukum yang berlaku. Ia pun mendesak Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon serta pihak terkait lainnya untuk segera turun tangan dan membuka secara terang siapa pihak-pihak yang berada di balik klaim dan intimidasi tersebut.

“Negara tidak boleh kalah oleh klaim liar dan ancaman kekerasan. Jika dibiarkan, praktik semacam ini berpotensi merugikan petani yang patuh hukum dan merusak tata kelola aset daerah,” pungkasnya.

NIKO | INVESTIGASI.CO.ID

Relevansi

Jangan Lewatkan