Ketum Fast Respon 99 Persen Polisi Baik, Jika Ada yang Dipersoalkan, Biarkan Pengadilan yang Menguji

Hukum, Politik911 Dilihat

investigasi.co.id – JAKARTA 9 September 2026 Ketua Umum Fast Respon, R. Mas MH Agus Rugiarto, SH, menegaskan bahwa institusi Kepolisian harus tetap mendapat kepercayaan masyarakat. Menurutnya, mayoritas anggota Polri menjalankan tugas dengan baik, sementara apabila terdapat tindakan yang dipersoalkan, mekanisme pengadilan harus menjadi ruang untuk mengujinya secara objektif.

“99 persen polisi baik. Jika ada tindakan yang dipersoalkan, biarkan pengadilan yang menguji apakah tindakan tersebut sudah benar dan sesuai dengan hukum atau belum,” tegas Agus.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks Praperadilan Nomor 23 Tahun 2026 yang menurutnya tidak hanya berkaitan dengan kepentingan satu perkara, tetapi juga dapat menjadi pembelajaran mengenai tata cara penyidikan yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Agus menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur dalam pelaksanaan penggeledahan, penyitaan, pemanggilan, penahanan, hingga tindakan terhadap perangkat elektronik seperti penyitaan HP dan penyadapan. Setiap tindakan, menurutnya, harus memiliki dasar hukum dan kewenangan yang jelas.

Ia juga menyoroti pemanggilan terhadap seseorang yang berada di luar wilayah hukum penyidik. Menurutnya, diperlukan koordinasi antarkesatuan agar surat panggilan benar-benar diterima dan tidak menimbulkan persoalan administratif maupun miskomunikasi.

“Prosedur yang benar bukan untuk menghambat penyidik, tetapi justru memberikan perlindungan hukum kepada penyidik sekaligus menjamin hak masyarakat,” ujarnya.

Agus berharap putusan dalam Praperadilan Nomor 23 Tahun 2026, setelah berkekuatan hukum tetap, dapat menjadi bahan evaluasi dan pembanding dalam penyempurnaan tata cara penyidikan, termasuk sebagai bahan masukan bagi regulasi internal Kepolisian sesuai mekanisme yang berlaku.

“Apapun putusan pengadilan, harus kita hormati. Kalau dikabulkan menjadi koreksi, kalau ditolak menjadi pembelajaran. Yang terpenting, seluruh proses penegakan hukum harus berjalan sesuai aturan dan memberikan kepastian kepada masyarakat,” pungkasnya.