Investigasi.co.id, SEMARANG — Sidang praperadilan M. Ridho kembali menjadi sorotan. Persidangan yang menguji tindakan aparat penegak hukum tersebut memunculkan sejumlah keterangan saksi yang dinilai penting untuk mengungkap secara terang bagaimana proses hukum terhadap M. Ridho dijalankan.
Dalam persidangan, saksi Sakti memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim terkait proses penggeledahan yang menjadi salah satu persoalan dalam perkara tersebut.
Salah satu poin yang disampaikan dalam persidangan adalah dugaan bahwa penggeledahan dilakukan tanpa disertai surat izin pengadilan. Saksi juga menerangkan adanya sejumlah orang yang disebut mengaku sebagai polisi dan hadir bersama pelapor.
Keterangan tersebut tentu menjadi bagian yang harus diuji secara objektif oleh Majelis Hakim. Sebab, dalam perkara praperadilan, legalitas tindakan aparat merupakan persoalan fundamental yang menyangkut perlindungan hak warga negara.
Ketua Umum Fast Respon Agus Flores menyoroti jalannya perkara tersebut. Menurutnya, kewenangan yang dimiliki aparat kepolisian tetap harus berjalan dalam koridor hukum dan dapat dipertanggungjawabkan apabila dipersoalkan di pengadilan.
“Polisi tidak boleh super body. Setiap tindakan harus berdasarkan hukum dan dapat diuji,” menjadi pesan yang mengemuka dalam sorotan terhadap perkara tersebut.
Menurut perspektif ini, praperadilan justru merupakan ruang penting untuk memastikan bahwa kewenangan aparat tidak berjalan tanpa kontrol.
Apabila prosedur telah dilaksanakan sesuai ketentuan, maka aparat tentu memiliki kesempatan untuk menjelaskan dan membuktikannya di hadapan hakim. Namun apabila ditemukan persoalan prosedural, maka hal tersebut juga harus diuji secara terbuka berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia.
Kesaksian Sakti Jadi Sorotan
Keterangan Sakti menjadi salah satu bagian yang menarik perhatian karena menyentuh langsung proses penggeledahan.
Majelis Hakim diharapkan dapat menggali secara mendalam siapa saja yang melakukan tindakan tersebut, dasar kewenangannya, dokumen atau surat yang digunakan, serta bagaimana pelaksanaan penggeledahan berlangsung di lapangan.
Hal ini penting agar tidak terjadi perbedaan antara prosedur yang seharusnya dengan praktik yang dilakukan.
Praperadilan bukan arena untuk menghakimi pihak tertentu. Sebaliknya, forum ini menjadi mekanisme hukum untuk menguji apakah tindakan aparat dalam proses perkara telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Ujian Bagi Penegakan Hukum
Perkara M. Ridho pada akhirnya bukan hanya mengenai kepentingan para pihak yang berperkara. Persidangan tersebut juga menjadi momentum untuk melihat sejauh mana prinsip due process of law benar-benar diterapkan.
Kewenangan kepolisian memang besar, tetapi kewenangan tersebut bukan berarti tanpa batas. Setiap tindakan harus memiliki dasar hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, seluruh keterangan saksi, dokumen, serta alat bukti yang diajukan dalam persidangan perlu diperiksa secara cermat oleh Majelis Hakim.
Aparat memiliki kewenangan, tetapi hukum tetap menjadi batasnya. Dan ketika kewenangan itu dipersoalkan, pengadilan harus menjadi tempat untuk menguji kebenarannya secara terbuka dan objektif.
RU






