Agus Flores Tegaskan Pentingnya Pengawasan Internal Polri, Jangan Abaikan Mekanisme Propam

TNI & Polri653 Dilihat

Investigasi.co.id, JAKARTA — Ketua Umum Fast Respon Counter Polri (FRN), Agus Flores, menegaskan pentingnya mekanisme pengawasan internal di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sekaligus mengingatkan masyarakat agar lebih kritis dalam menyikapi informasi yang beredar di ruang publik.

Pernyataan tersebut disampaikan Agus, Minggu (27/9/2026), saat membahas posisi organisasi yang dipimpinnya dalam menyerap aspirasi masyarakat serta menyampaikan berbagai informasi yang berkaitan dengan institusi kepolisian.

Dengan nada tegas, Agus menyinggung pentingnya menghormati mekanisme pengawasan yang telah tersedia di lingkungan Polri, termasuk fungsi Profesi dan Pengamanan (Propam).

“Memusuhi Ketum Fast Respon Counter Polri berarti berhadapan dengan Propam Polri,” ujar Agus.

Pernyataan tersebut, dalam konteks keterangannya, dimaksudkan untuk menegaskan bahwa setiap persoalan yang berkaitan dengan internal kepolisian semestinya dapat ditempatkan dalam koridor mekanisme pengawasan dan pemeriksaan yang berlaku.

Menurut Agus, keberadaan pengawasan internal tidak dapat dipisahkan dari upaya menjaga proses penanganan persoalan di lingkungan kepolisian.

Ia mengatakan, komunikasi antara masyarakat, organisasi kemasyarakatan, media, dan institusi kepolisian seharusnya tidak hanya berhenti pada kritik maupun penyampaian informasi.

Klarifikasi, pemeriksaan, serta verifikasi juga diperlukan agar setiap persoalan dapat dilihat berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, Agus mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru mempercayai setiap informasi yang muncul di media sosial, terlebih ketika informasi tersebut menyangkut aparat penegak hukum.

Agus Ingatkan Publik: Jangan Asal Sebarkan Informasi

Perkembangan teknologi digital membuat informasi mengenai kepolisian dapat beredar dalam hitungan menit. Namun, kecepatan tersebut juga membawa risiko munculnya informasi yang belum terverifikasi.

Agus meminta masyarakat membiasakan diri mengecek sumber informasi sebelum mempercayai maupun menyebarkannya kembali.

Ia juga mendorong publik menggunakan kanal resmi Divisi Humas Polri sebagai salah satu rujukan untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan, kegiatan, maupun perkembangan resmi institusi kepolisian.

Menurutnya, langkah verifikasi diperlukan agar masyarakat dapat membedakan antara informasi yang benar-benar berasal dari sumber resmi dengan kabar yang belum jelas asal-usul maupun kebenarannya.

FRN: Aspirasi Masyarakat Tetap Harus Disampaikan dengan Dasar yang Jelas

Agus menegaskan bahwa Fast Respon Counter Polri tetap membuka ruang untuk menyerap serta menyampaikan aspirasi masyarakat berkaitan dengan persoalan kepolisian.

Namun, ia menekankan bahwa penyampaian informasi kepada publik harus memiliki landasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Yang terpenting adalah informasi yang disampaikan harus jelas sumbernya dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Agus.

Pernyataan tersebut sekaligus menempatkan verifikasi sebagai bagian penting dalam penyampaian informasi publik, terutama ketika sebuah kabar berpotensi menyebar luas melalui media sosial.

Kritik Tetap Terbuka, Klarifikasi Jangan Diabaikan

Menurut Agus, kritik dan aspirasi masyarakat terhadap institusi kepolisian merupakan bagian dari dinamika komunikasi publik. Namun, setiap informasi yang disampaikan kepada masyarakat juga idealnya memiliki sumber yang jelas, konteks yang utuh, serta memberikan ruang kepada pihak yang disebut untuk menyampaikan klarifikasi.

Dalam konteks tersebut, ia kembali menekankan pentingnya memanfaatkan kanal resmi Divhumas Polri sebagai salah satu sumber pembanding ketika masyarakat menemukan informasi terkait kepolisian di media sosial.

Bagi Agus, persoalannya bukan semata-mata seberapa cepat sebuah informasi menjadi viral, melainkan sejauh mana informasi tersebut dapat diverifikasi dan dipertanggungjawabkan.

Di tengah derasnya arus informasi digital, kecepatan penyebaran kabar perlu berjalan beriringan dengan ketelitian memeriksa fakta.

Sementara itu, ketika persoalan menyangkut internal kepolisian muncul ke ruang publik, mekanisme pengawasan dan pemeriksaan yang tersedia di dalam institusi tetap menjadi bagian dari proses yang perlu dihormati.

RIDHO. R