Investigasi.co.id, JAKARTA, 31 Agustus 2025 – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan bahwa negara tidak akan memberi ruang bagi tindakan kriminal yang mengganggu ketertiban umum. Arahan Presiden tersebut disampaikan melalui Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, dalam konferensi pers di Istana Negara.
Dalam pernyataannya, Menhan Sjafrie menuturkan bahwa Presiden Prabowo telah menginstruksikan TNI dan Polri untuk bertindak tegas, cepat, dan terukur terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan aksi anarkis, perusakan fasilitas umum, maupun penjarahan.
“Presiden menekankan bahwa pemerintah tetap menghormati hak rakyat untuk menyampaikan aspirasi. Namun, bila aksi berubah menjadi perusakan, penjarahan, dan mengancam keselamatan masyarakat, itu bukan lagi demokrasi, melainkan tindak kriminal yang harus ditindak sekeras-kerasnya sesuai hukum,” tegas Sjafrie menyampaikan arahan Presiden.
Arahan ini muncul menyusul gelombang demonstrasi di sejumlah daerah yang berkembang menjadi kerusuhan, menimbulkan korban jiwa, serta merusak fasilitas publik dan rumah warga. Presiden melalui Menhan menegaskan, aparat wajib hadir untuk melindungi rakyat serta menjaga keamanan nasional dari segala bentuk ancaman yang merusak stabilitas negara.
Lebih lanjut, Sjafrie menyampaikan pesan Presiden bahwa tidak boleh ada pihak yang menunggangi aksi masyarakat untuk kepentingan politik dengan cara-cara melawan hukum. Tindakan anarkis yang mengarah pada penjarahan dan kekerasan tidak akan pernah mendapat toleransi.
“Negara ini berdiri atas hukum. Presiden telah menegaskan, siapa pun yang melanggar hukum, merusak, atau menjarah, akan berhadapan dengan aparat. Tidak ada kompromi terhadap kriminalitas,” tegas Sjafrie.
Di akhir pernyataannya, Menhan Sjafrie menyampaikan pesan Presiden agar masyarakat tetap menjaga persatuan, menyalurkan aspirasi dengan damai, serta saling menguatkan di tengah situasi sulit.
[ RED ]










