Investigasi.co.id, CIREBON 24 Oktober 2025 – Proyek revitalisasi satuan pendidikan dasar di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Cirebon kini tengah menuai sorotan tajam.
Aliansi Rakyat Menggugat (ARM), sebuah lembaga independen penggiat anti-korupsi tingkat nasional, secara terbuka mengungkap adanya dugaan penyimpangan anggaran, praktik mark-up, serta pengkondisian proyek yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara.
Ketua Umum ARM, Furqon Mujahid Bangun, yang akrab disapa Bang Jahid, dalam keterangan persnya kepada awak media di Jalan Siliwangi, Cirebon, Selasa (22/10/2025), menyampaikan bahwa ARM telah mengantongi data awal hasil investigasi di sejumlah sekolah penerima program revitalisasi.
“Kami menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek. Banyak kegiatan tidak sesuai spesifikasi teknis dan jauh dari mekanisme swakelola sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis resmi,” ungkap Bang Jahid.
ARM menyoroti bahwa proyek-proyek revitalisasi tersebut bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan ketentuan Peraturan Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor M2400/C/HK.03.01/2025, proyek itu seharusnya dilaksanakan secara swakelola oleh pihak sekolah dan komite.

Namun fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda. Sejumlah proyek justru diduga dikuasai dan diatur langsung oleh oknum pejabat di Dinas Pendidikan Kota Cirebon, mulai dari penentuan pelaksana hingga pembagian jatah pekerjaan.
Beberapa sekolah dasar yang terpantau dalam investigasi ARM di antaranya:
SD Negeri Larangan 1, SD Negeri Pelandakan 1, SD Negeri Majasem 1, SD Negeri Argapura, SD Negeri Dukuh Semar 1 dan 2, SD Negeri Pesisir, SD Negeri Silih Asah 1, SD Negeri Api-api, SD Negeri Kartini 2, SD Negeri Kesambi Dalam 1, SD Negeri Nusantara Jaya, dan SD Negeri Pahlawan.

Dalam temuan ARM, tercium aroma kongkalikong dan pengaturan proyek yang melibatkan oknum pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan.
Bang Jahid menyebut, pihak-pihak tertentu bahkan diminta menyetorkan fee 15–20 persen dari pagu anggaran untuk bisa mendapatkan jatah pekerjaan.
“Ini pelanggaran serius. Oknum tersebut bukan hanya menabrak aturan, tapi juga menodai amanah publik. Lebih parah lagi, mereka merasa kebal hukum karena berlindung di balik Surat Edaran Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Nomor B-1187/D/DPP.3/06/2025. Padahal surat itu sifatnya normatif, bukan tameng hukum,” tegasnya.

ARM juga mendapat informasi bahwa salah satu pejabat yang disebut terlibat memiliki kerabat di lembaga penegak hukum, dan menggunakan pengaruh itu untuk menekan aktivis maupun wartawan agar tidak mengangkat kasus ini ke publik.
ARM mengaku telah menyampaikan hasil investigasinya kepada beberapa anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, yang membidangi pendidikan. DPRD bahkan telah menjadwalkan pemanggilan resmi terhadap Dinas Pendidikan untuk memberikan klarifikasi. Namun, langkah pengawasan DPRD tersebut diabaikan oleh pihak dinas.
“Kepala Dinas dan pejabatnya tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas. Ini bentuk arogansi birokrasi dan melecehkan lembaga legislatif. Mereka seolah merasa memiliki backing kuat,” ujar Bang Jahid.
Sebagai bentuk keseriusannya, ARM menegaskan akan membawa seluruh hasil investigasi ke ranah hukum, termasuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Kepolisian.
“Kami tidak akan berhenti sampai kasus ini diusut tuntas. Pendidikan adalah fondasi bangsa. Bila dana pendidikan diselewengkan, berarti masa depan anak-anak kita telah dikhianati,” tutup Bang Jahid.

ARM mengajak masyarakat, lembaga kontrol sosial, serta media massa untuk bersama-sama mengawal transparansi penggunaan dana pendidikan di Cirebon.
ARM menilai bahwa pemberantasan korupsi tidak akan berhasil tanpa dukungan publik yang aktif mengawasi.
Tim | INVESTIGASI.CO.ID










