Investigasi.co.id – Cirebon 24 Oktober 2025. Gelombang pertanyaan dan kritik muncul terkait beredarnya surat resmi berkop Panitia Kompensasi Perusahaan/Pabrik Karang Taruna “Astajaya” Desa Astapada, Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon, yang tertanggal 20 Oktober 2025.
Surat tersebut berisi pemberitahuan kepada pihak perusahaan agar segera merealisasikan pembayaran kompensasi perusahaan/pabrik pada akhir bulan Oktober 2025. Dalam surat itu tertulis bahwa pengambilan dana hanya boleh dilakukan oleh Ketua dan Bendahara yang ditugaskan oleh Kuwu Astapada.
Surat tersebut ditandatangani oleh Agung Miranda selaku Ketua dan Dadan Satya Nugraha sebagai Sekretaris, serta turut dibubuhi stempel resmi Karang Taruna Desa Astapada dan stempel Kuwu Astapada.
Namun, isi surat itu justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, belum ada kejelasan mengenai dasar hukum atau Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur soal “kompensasi perusahaan” yang dikelola oleh Karang Taruna.
Saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp, Sekretaris Desa Astapada membenarkan keberadaan panitia tersebut. Ia menyebut bahwa panitia kompensasi dibentuk pada tahun 2023, dan pengambilan dana dilakukan setiap dua tahun sekali. Menurutnya, hasil dana kompensasi dibagi dua, yaitu setengah untuk pembangunan jalan dan setengah untuk kegiatan Karang Taruna.
Namun pernyataan tersebut justru menambah polemik. Pihak Paraci (Paguyuban rakyat Cirebon) melalui Humas-nya dengan tegas angkat bicara:
Pertanyaannya, apakah sudah ada Perdes yang mengatur tentang kompensasi ini? Kalau tidak ada dasar hukumnya, itu bisa dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli),” tegas Humas Paraci dengan nada lantang.
Paraci menilai, kegiatan pengumpulan dana dari perusahaan tanpa landasan hukum yang sah berpotensi menyalahi aturan dan bisa berdampak hukum bagi pihak yang terlibat.
Jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan nama Karang Taruna atau Desa untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” tambahnya.
Sementara itu, sejumlah warga Desa Astapada juga mempertanyakan transparansi pengelolaan dana kompensasi tersebut. Mereka menuntut agar pemerintah desa membuka laporan keuangan secara publik agar masyarakat tahu ke mana sebenarnya aliran dana tersebut digunakan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kuwu Astapada belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas dan mekanisme penyaluran dana kompensasi dari perusahaan tersebut.
(Tim>7)







