DURSA DAN AKID BUKA SUARA SKANDAL MAFIA TANAH DI SETUPATOK, PARACI SIAP LAPORKAN KE KEJAGUNG DAN SATGAS MAFIA TANAH

Investigasi.co.id – CIREBON 23 Oktober 2025. Aroma busuk dugaan mafia tanah di Kabupaten Cirebon semakin tercium tajam. Setelah sejumlah warga kelurahan Argasunya Kecamatan harjamukti, mengaku menjadi korban manipulasi jual beli tanah garapan negara (TN), kini Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon resmi mengeluarkan surat undangan resmi untuk memfasilitasi penyelesaian kasus tersebut.

Surat bernomor 500.17.4/1.410/Pertanahan tertanggal 20 Oktober 2025 itu menanggapi laporan Paguyuban Rakyat Cirebon (PARACI) Nomor: 23/PARACI/X/2025 yang dikirim pada 1 Oktober 2025. Dalam surat itu, DPKPP mengundang semua pihak terkait untuk hadir pada Rabu, 22 Oktober 2025, di Kantor Kuwu Setupatok Kecamatan Mundu, dengan agenda “Fasilitasi penyelesaian permasalahan tanah terkait Surat Keterangan Pelimpahan Ganti Rugi Garapan.”

Langkah cepat Dinas Pertanahan ini muncul setelah media berhasil mengungkap kesaksian dua warga korban, yakni Akid dan Dursa, yang mengaku mengalami kejanggalan besar dalam proses jual beli tanah garapan yang diduga kuat melibatkan oknum mafia tanah.

Saat ditemui media, Dursa dengan lantang menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui isi perjanjian dan hanya menandatangani dokumen yang disodorkan oleh oknum.

Saya cuma main tanda tangan saja, karena kertas langsung disodorkan. Saya pikir cuma buat urusan administratif, tapi ternyata tanah saya sudah dijual,” ujar Dursa dengan nada kecewa.

Lebih parah lagi, Dursa mengaku awalnya dijanjikan harga Rp25.000 per meter, namun kenyataannya hanya dibayar Rp22.500 per meter. Dari keseluruhan nilai tanah sekitar Rp119 juta, Dursa hanya menerima Rp17 juta, yakni DP Rp5 juta dan sisa Rp12 juta.

Sementara Akid, warga lainnya, mengaku hanya menerima uang Rp50 juta, padahal tanah yang dilepas nilainya jauh di atas itu. “Saya juga merasa ditipu. Tanda tangan saya dipakai tanpa dijelaskan apa-apa,” ujarnya.

Dari hasil penelusuran, terdapat dua surat keterangan pelimpahan ganti rugi garapan yang berbeda—masing-masing atas nama Dursa dan Akid yang diterbitkan di Desa Setupatok dengan data, tanggal, dan batas tanah yang tidak sama, namun semuanya mencantumkan penerima atas nama Yuliana Loe. Perbedaan tersebut semakin memperkuat dugaan adanya manipulasi administrasi dan praktik mafia tanah.

Menanggapi hal ini, Paguyuban Rakyat Cirebon (PARACI) dengan tegas menyatakan akan melaporkan kasus ini secara resmi ke Kejaksaan Agung, Kapolri, dan Satgas Mafia Tanah Nasional.

Kami sudah siapkan semua bukti dan dokumen terkait. Ini jelas permainan yang merugikan rakyat kecil. Negara tidak boleh diam. Kami akan kawal sampai tuntas,” tegas ketua PARACI dalam pernyataannya.

Kasus ini kini menjadi perhatian serius publik dan aparat daerah. Langkah DPKPP Cirebon menggelar fasilitasi penyelesaian dianggap sebagai sinyal awal bahwa pemerintah mulai menanggapi keresahan masyarakat terhadap dugaan praktik mafia tanah yang telah lama mengakar.

Sebagaimana ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 33 Ayat (3) dan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, tanah dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk diperjualbelikan secara ilegal oleh oknum tertentu.

Kini, semua mata tertuju pada pertemuan 22 Oktober 2025 di Kantor Kuwu Setupatok.

Rakyat menunggu: apakah kebenaran akan ditegakkan, atau mafia tanah kembali bersembunyi di balik tanda tangan dan meterai?

“Cirebon tidak boleh dikuasai mafia tanah rakyat harus menang!”

 

(Tim>7)

Relevansi

Jangan Lewatkan