Investigasi.co.id – Cirebon 7 November 2025. Polemik pemanfaatan sawah bengkok sebagai akses menuju Perumahan Trusmiland di Desa Cempaka, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, makin menyita perhatian publik. Akses utama menuju perumahan komersial tersebut diduga berasal dari sawah bengkok dua desa, yakni Desa Cempaka dan Desa Pamijahan.
Kuwu Cempaka, Adam, sebelumnya telah menegaskan bahwa lahan bengkok memang dipakai pengembang sebagai jalan, dan menyebut sejak tahun 2024 hingga kini desa belum menerima sewa.
Namun, sorotan kini bertambah keras karena Kuwu Pamijahan sampai saat ini belum memberikan komentar apa pun, baik terkait dugaan penyewaan sawah bengkok maupun soal apakah desa menerima sewa atau kompensasi dari pihak Trusmiland.
Warga Geram “UU Sudah Sangat Jelas, Sawah Tidak Bisa Seenaknya Diubah Jadi Jalan!”
Ketidakjelasan ini memancing reaksi keras dari masyarakat. Mereka menilai aturan soal aset desa sangat tegas dan tidak bisa ditafsirkan seenaknya.
Warga menegaskan beberapa regulasi berikut
UU Desa No. 6 Tahun 2014 Pasal 76
Mengatur bahwa aset desa tidak boleh dialihkan tanpa musyawarah desa, persetujuan BPD, dan peruntukan harus tetap untuk kepentingan desa.
Permendagri 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa
“Aset desa wajib tetap pada fungsi asal, kecuali melalui mekanisme perubahan fungsi yang ketat.

•Sawah bengkok tidak boleh dikonversi menjadi jalan tanpa kajian, musyawarah, dan dokumen sah.
“Setiap pemanfaatan wajib memberikan pendapatan ke desa (sewa, kerjasama, atau bagi hasil).
Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Tanah Bengkok
Umumnya menegaskan bahwa tanah sawah tetap sawah, tidak bisa menjadi jalan perumahan komersial tanpa regulasi resmi.
Warga menumpahkan kekesalan
UU, Perbup, Permendagri semuanya jelas. Kalau asalnya sawah, harus kembali ke sawah. Tidak bisa berubah jadi jalan untuk perusahaan komersil seenaknya tanpa prosedur resmi!”
Menurut warga, jika benar sawah bengkok dijadikan jalan tanpa mekanisme yang sah, maka ada dugaan ketidaktertiban pengelolaan aset desa.
Desakan untuk Pemerintah Kabupaten Cirebon
Masyarakat meminta tindakan cepat dari
Camat Plumbon
DPKPP Kabupaten Cirebon
Inspektorat
untuk mengurai apakah terjadi penyalahgunaan aset desa atau pelanggaran prosedur dalam penggunaan sawah bengkok tersebut.
Hingga kini, pihak Trusmiland belum memberikan pernyataan resmi, sementara publik terus menunggu kejelasan dari Pemerintah Desa Pamijahan.
(Tim>)







