Investigasi.co.id, KUNINGAN, Sabtu 8 November 2025 – Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Anom Kalijaga Indonesia (ADI) Cabang Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, menegaskan bahwa setiap debitur memiliki hak hukum untuk menolak penarikan paksa kendaraan atau unit jaminan oleh pihak bank, finance, leasing, maupun debt collector, apabila proses penarikan tidak dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Sekretaris LPK ADI Cabang Kuningan, Dede, menjelaskan bahwa praktik penarikan paksa kendaraan di jalan atau di rumah debitur oleh pihak eksternal (debt collector) sudah tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan dan sangat meresahkan masyarakat.
“Debt collector dilarang menarik paksa objek jaminan, seperti kendaraan bermotor, di jalan raya. Proses eksekusi jaminan harus melalui prosedur hukum yang sah,” tegas Dede.
Lebih lanjut, ia mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia tidak dapat dilakukan sepihak oleh kreditur. Eksekusi hanya dapat dilakukan apabila telah terjadi kesepakatan mengenai kondisi wanprestasi (cidera janji) atau melalui penetapan/permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri.
Dede juga menambahkan, bank atau perusahaan pembiayaan tidak boleh menarik unit kendaraan tanpa memiliki sertifikat jaminan fidusia yang diterbitkan oleh Kantor Pendaftaran Fidusia. Sertifikat tersebut menjadi dasar hukum yang memberikan hak eksekutorial bagi kreditur untuk melakukan eksekusi terhadap jaminan.
Selain itu, penggunaan kekerasan, ancaman, atau tindakan pemaksaan dalam penarikan kendaraan merupakan pelanggaran pidana. Tindakan tersebut dapat dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Penarikan hanya dapat dilakukan apabila debitur benar-benar terbukti wanprestasi dan telah diberikan surat peringatan resmi sesuai perjanjian kredit serta ketentuan hukum yang berlaku.
Konsekuensi Hukum bagi Pelaku Penarikan Paksa
Dede menegaskan, pelanggaran terhadap prosedur penarikan jaminan dapat berakibat hukum serius, di antaranya:
1. Pihak yang melakukan kekerasan atau ancaman dapat dijerat pasal pidana pemerasan atau perampasan.
2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berwenang menjatuhkan sanksi administratif terhadap bank atau perusahaan pembiayaan yang melanggar prosedur.
3. Debitur yang dirugikan dapat menggugat secara perdata untuk menuntut ganti rugi atas tindakan penarikan paksa yang tidak sah.
“Masyarakat yang merasa dirugikan berhak mengadukan permasalahannya ke lembaga perlindungan konsumen yang diakui oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ujar Dede.
“Salah satunya adalah LPK Anom Kalijaga Indonesia Cabang Kuningan, yang berkantor di wilayah Luragung Tengah, dan siap membantu masyarakat mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum,” pungkasnya.
MOMON | INVESTIGASI.CO.ID







