Investigasi.co.id, KOTA CIREBON 22 November 2025 — dugaan pelanggaran tata ruang dan sempadan sungai terus menyeret nama Grand Tryas Hotel yang berlokasi di Jl. Tentara Pelajar No.103, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Meski pihak manajemen hotel sempat berjanji akan melakukan pembongkaran total pada akhir September 2025 setelah sorotan tajam dari media, LSM, dan Aliansi Komunitas Pecinta Lingkungan Hidup, fakta di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya.
Selama beberapa tahun, area belakang hotel sudah dikenal memiliki pondasi bangunan yang menjorok ke badan Sungai Gunungsari. Renovasi memang dilakukan, namun renovasi tampaknya hanya merapikan tampilan, bukan menyelesaikan pelanggarannya. Bangunan bagian bawah diperbaiki, tetapi bagian atas bangunan masih berdiri sejajar, bahkan menempel, dengan garis sempadan sungai. Artinya, dugaan pelanggaran tetap utuh melanggar aturan, meski dibungkus renovasi.
Dalam pantauan terbaru di lokasi, struktur bangunan yang baru dibangun itu masih berada tepat di garis sempadan, tanpa memberikan jarak sebagaimana diwajibkan dalam peraturan. Kondisi ini semakin menguatkan dugaan bahwa renovasi hanya sekadar “perbaikan kosmetik” tanpa memindahkan bangunan dari zona larangan.
Media bersama perwakilan PARACI (Paguyuban Rakyat Cirebon) melakukan klarifikasi ke Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cirebon, Bidang Sumber Daya Air (SDA).
Hasilnya tegas, bangunan baru Grand Tryas Hotel dinyatakan masih melanggar garis sempadan sungai dan belum memenuhi ketentuan teknis yang berlaku.
Pernyataan ini menegaskan bahwa dugaan pelanggaran bukan sebatas asumsi publik, tetapi telah mendapatkan penilaian dari dinas teknis pemerintah daerah.
Pertanyaan Besar: Di Mana Ketegasan Pemkot Cirebon?
Hingga rilis ini diterbitkan, tidak ada langkah tegas dari dinas terkait untuk menertibkan pelanggaran tersebut. Padahal secara hukum, pelanggaran garis sempadan sungai jelas-jelas terang benderang, lengkap dengan pasal, sanksi, hingga dasar penataan ruang yang harus diterapkan tanpa pandang bulu.
Dasar Hukum yang Dilanggar
Bangunan permanen di sempadan sungai secara eksplisit dilarang dalam sejumlah regulasi:
UU 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (Pasal 45)
Melarang pemanfaatan sempadan sungai untuk bangunan yang mengganggu aliran dan ekosistem.
UU 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Pasal 29)
Menetapkan sempadan sungai sebagai kawasan lindung dan ruang terbuka hijau.
PP 38 Tahun 2011 tentang Sungai (Pasal 5, 16, 17)
Pemerintah daerah berwenang menertibkan dan membongkar bangunan yang berada di area sempadan.
Permen PUPR 28/PRT/M/2015
Menetapkan jarak sempadan di kawasan perkotaan minimal 15 meter dari tepi sungai bertanggul, dan 30 meter untuk sungai tanpa tanggul.
Dengan dasar hukum selengkap itu, publik bertanya-tanya, mengapa belum ada tindakan nyata?
Apakah penegakan hukum tata ruang di Kota Cirebon masih bisa “tawar-menawar”, atau hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas?
Pelanggaran ini bukan pelanggaran ringan. Berdasarkan peraturan yang berlaku, sanksi yang dapat dikenakan mencakup:
•Sanksi administratif
•Pembongkaran paksa
Sanksi pidana apabila terbukti mengganggu fungsi sungai atau membahayakan lingkungan.
Aktivis lingkungan dan masyarakat menilai, pembiaran kasus ini dapat menjadi preseden buruk. Bila bangunan hotel sebesar itu dibiarkan, maka pelanggaran oleh pihak lain bisa saja bermunculan dengan alasan “kalau hotel bisa, kenapa yang lain tidak?”
Kini, bola berada di tangan Pemerintah Kota Cirebon. Publik menunggu apakah hukum tata ruang ditegakkan secara adil, transparan, dan tanpa tebang pilih.
Apakah Pemkot Cirebon siap menegakkan aturan, atau justru diam saat aturan dilanggar tepat di depan mata?
NIKO | LITERASI.CO.ID







