Investigasi.co.id, CIREBON – Di tengah gencarnya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menertibkan bangunan-bangunan yang melanggar aturan tata ruang di sempadan sungai, ironi justru tampak di jantung Kota Cirebon. Saat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi secara konsisten turun ke lapangan melakukan penegakan lingkungan dan normalisasi sungai, sebuah bangunan megah di Kota Udang diduga berdiri mencaplok aliran sungai secara terang-terangan.
Bangunan tersebut adalah Citra Dream Hotel Cirebon yang berada di Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi. Di lokasi itu, diduga kuat sebagian struktur hotel berdempetan bahkan menutupi aliran sungai, dan terdapat dugaan bahwa aliran sungai besar, Sungai Gunungsari ditimbun untuk dijadikan area parkir hotel.
Jika dugaan ini benar, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap aturan tata ruang, sempadan sungai, serta berpotensi menjadi penyebab banjir yang sering terjadi di kawasan sekitar.
Sebelum berita ini diterbitkan, pihak manajemen Citra Dream Hotel telah memberikan klarifikasi. Dihadapan awak media, Anita selaku Manajer Hotel, didampingi Imelda, menyatakan bahwa:
Tidak ada aliran sungai yang mengalir ke dalam atau menyambung ke Sungai Pecilon saat hotel mulai dibangun.
Aliran sungai disebutnya “berhenti” di tengah lahan parkir milik hotel.
Pembangunan disebut telah sesuai batas lahan dan mengantongi izin dari DPUTR Kota Cirebon.
Namun, keterangan ini berlawanan dengan penuturan warga yang sudah puluhan tahun tinggal di sekitar lokasi. Warga menyebut:
Dahulu terdapat sungai besar yang mengalir di area yang kini menjadi halaman dan bangunan hotel.
Saat ini terlihat jelas aliran Sungai Gunungsari terputus di bawah kolong jembatan Dr. Cipto, tepat di depan hotel.
Aliran sungai yang tersisa diperkecil mengarah ke selokan perumahan di belakang hotel, lalu “dipaksa” mengalir ke samping menuju saluran drainase jalan Dr. Cipto.
Fakta visual di lapangan memperkuat dugaan bahwa aliran sungai telah terganggu secara signifikan.
Yang membuat situasi makin janggal adalah diamnya Pemerintah Kota Cirebon sejak lama, khususnya DPUTR bagian Sumber Daya Air. Meski dugaan pelanggaran terlihat terang-benderang, tidak tampak adanya langkah tegas berupa pemeriksaan atau penertiban.
Padahal, regulasi yang dilanggar sangat jelas, antara lain:
UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air — Pasal 45
Sempadan sungai wajib steril dari aktivitas yang mengganggu fungsi sungai.
UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang — Pasal 29
Sempadan sungai adalah kawasan lindung yang tidak boleh digunakan untuk pembangunan.
PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai — Pasal 5, 16, 17
Bangunan di sempadan sungai harus ditertibkan demi kelestarian dan pencegahan banjir.
PP No. 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU 28/2002 tentang Bangunan Gedung — Pasal 14 dan Pasal 51
Penggunaan ruang yang menyalahi aturan dapat dikenai pembongkaran, denda, hingga pidana.
Apabila pelanggaran terbukti, maka selain merusak lingkungan dan berisiko menyebabkan banjir, tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.
Hingga rilis ini diterbitkan, masyarakat menilai Pemerintah Kota Cirebon gagal menjalankan fungsi pengawasan. Sudah bertahun-tahun persoalan ini tidak tersentuh tindakan nyata, bahkan terkesan ada pembiaran.
Karena itu, masyarakat berharap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang dikenal tegas terhadap pelanggaran lingkungan dan tata ruang, turun tangan langsung mengatasi dugaan pelanggaran berat ini.
Ini bukan sekadar persoalan bangunan, tetapi menyangkut keselamatan warga, kelestarian lingkungan, dan integritas penegakan hukum di Kota Cirebon.
NIKO | INVESTIGASI.CO.ID










