Investigasi.co.id, Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) secara tegas mengusulkan pelarangan peredaran rokok elektrik (vape) di Indonesia setelah menemukan fakta mengejutkan terkait penyalahgunaannya sebagai media konsumsi narkotika.
Kepala BNN mengungkapkan bahwa hasil uji laboratorium terhadap ratusan sampel cairan vape (liquid) menunjukkan adanya kandungan zat berbahaya dan terlarang. Dari 341 sampel yang diteliti, sejumlah di antaranya terbukti mengandung kanabinoid sintetis (ganja sintetis), methamphetamine (sabu), hingga etomidate, yang kini telah dikategorikan sebagai narkotika golongan II.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa vape telah bertransformasi dari sekadar alternatif rokok menjadi media baru penyalahgunaan narkoba yang sulit terdeteksi oleh aparat maupun lingkungan sekitar.
“Ini bukan lagi sekadar isu kesehatan, tetapi sudah menjadi ancaman serius dalam peredaran narkotika modern,” tegas pihak BNN dalam keterangannya.
BNN menilai penggunaan vape sebagai alat konsumsi narkoba menjadi tren baru yang mengkhawatirkan. Bentuknya yang praktis, tidak mencolok, serta aroma yang beragam membuat zat berbahaya mudah disamarkan.
Kondisi ini dinilai semakin berbahaya karena:
• Sulit dibedakan antara liquid biasa dan yang mengandung narkoba
• Mudah diakses, termasuk oleh kalangan remaja
• Minim pengawasan terhadap komposisi produk di pasaran
BNN menegaskan bahwa situasi ini membuka celah besar bagi jaringan narkotika untuk menyasar generasi muda.
Sebagai langkah konkret, BNN mendorong agar pelarangan vape dimasukkan dalam revisi undang-undang melalui RUU Narkotika dan Psikotropika.
Langkah ini diharapkan dapat:
• Menutup celah distribusi narkoba melalui media baru
• Memberikan dasar hukum yang kuat bagi penindakan
• Melindungi masyarakat, khususnya generasi muda
Sejumlah pihak, termasuk Badan Perlindungan Konsumen Nasional, menyatakan dukungan terhadap langkah BNN demi menjaga keselamatan konsumen.
Namun, wacana pelarangan total vape juga memunculkan perdebatan di parlemen. Beberapa anggota DPR menilai perlu kajian mendalam mengingat dampaknya terhadap pelaku usaha, khususnya sektor UMKM yang bergerak di industri vape.
BNN juga menyoroti bahwa sejumlah negara di Asia Tenggara telah lebih dulu mengambil langkah tegas dengan melarang vape, seperti Singapura, Thailand, dan Brunei.
Langkah tersebut dinilai efektif dalam menekan potensi penyalahgunaan zat berbahaya melalui perangkat rokok elektrik.
Dengan semakin maraknya temuan liquid vape yang mengandung narkotika, BNN menegaskan bahwa kondisi ini tidak bisa dianggap remeh. Tanpa regulasi tegas, vape berpotensi menjadi “kuda troya” dalam peredaran narkoba modern di Indonesia.
BNN pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta mendukung langkah-langkah pencegahan demi menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkotika yang semakin berkembang.
– NIKO –






