Sikat Peredaran Obat Keras Ilegal, Polresta Cirebon Garuk Tiga Pengedar dalam Operasi Satu Malam

Hukum, Kriminal806 Dilihat

investigasi.co.id – CIREBON, 10 April 2026 – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Cirebon kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Dalam operasi intensif yang digelar sepanjang Kamis malam (9/4), petugas berhasil meringkus tiga orang pengedar sediaan farmasi tanpa izin di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa serangkaian penangkapan ini adalah langkah nyata kepolisian dalam memutus rantai peredaran obat keras ilegal yang mengancam masa depan generasi muda.

Aksi sigap personel Satres Narkoba menyisir tiga kecamatan dalam kurun waktu beberapa jam:

  1. Kecamatan Susukan (Pukul 18.00 WIB): Petugas mengamankan pria berinisial HS (29) di kediamannya. Dari tangan tersangka, disita 525 butir Tramadol dan uang tunai hasil transaksi senilai Rp400.000.

  2. Kecamatan Gempol (Pukul 20.00 WIB): Tersangka berinisial A (22) diringkus di pinggir jalan raya Pantura. Barang bukti yang diamankan berupa 465 butir Trihexyphenidyl dan 100 butir Tramadol.

  3. Kecamatan Pabedilan (Pukul 21.30 WIB): Tersangka AMM (31) ditangkap di halaman rumahnya. Selain menyita 89 butir Tramadol dan 41 butir Trihexyphenidyl, polisi juga mengamankan uang tunai dalam jumlah besar, yakni Rp8.250.000.

Secara kumulatif, operasi satu malam ini berhasil menyita 1.220 butir obat keras (714 Tramadol & 506 Trihexyphenidyl), uang tunai senilai Rp8.730.000, serta tiga unit ponsel yang digunakan sebagai alat komunikasi transaksi.

Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Mapolresta Cirebon guna penyelidikan mendalam. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan:

  • Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

  • Sebagaimana diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Kombes Pol Imara Utama menegaskan bahwa Polresta Cirebon tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika dan obat-obatan ilegal. Beliau juga mengajak masyarakat untuk menjadi mata dan telinga kepolisian.

“Kami sangat mengharapkan peran aktif warga. Jika melihat aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat ilegal, segera lapor melalui Call Center 110 Polresta Cirebon. Kami menjamin setiap laporan akan segera ditindaklanjuti demi menjaga kondusivitas Kamtibmas di Kabupaten Cirebon,” tutup Kapolresta.

Humas Polresta Cirebon
Jl. R. Dewi Sartika No.1, Sumber, Kec. Sumber, Kabupaten Cirebon.
Email: humas@polrestacirebon.go.id
Website: cirebon.polri.go.id

Red – investigasi.co.id