investigasi.co.id – PALEMBANG / JAMBI, 10 April 2026 — Kasus dugaan penahanan dana dan sengketa pembiayaan yang melibatkan Bank Syariah Indonesia (BSI) dan nasabahnya, Indra Pratama, kini memasuki babak baru yang lebih serius. Sejumlah otoritas negara, mulai dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), resmi turun tangan menindaklanjuti laporan tersebut.
Laporan resmi yang diajukan melalui OJK telah teregistrasi dan memicu respons langsung dari pihak perbankan. Menanggapi hal tersebut, BSI KCP Jambi Sungai Bahar telah menyampaikan jawaban tertulis tertanggal 7 April 2026.
Dalam keterangannya, pihak BSI menyatakan bahwa pembekuan dana dilakukan berdasarkan klausul persetujuan yang diklaim telah ditandatangani oleh nasabah. Klausul tersebut mencakup penggunaan dana pribadi—seperti pesangon dan THR—untuk penyelesaian kewajiban pembiayaan.
Namun, pihak nasabah menilai penjelasan tersebut belum menyentuh substansi permasalahan. Terdapat keraguan serius mengenai transparansi dokumen serta keabsahan proses persetujuan yang menjadi dasar tindakan sepihak oleh bank tersebut, Ia menegaskan bahwa hingga saat ini dirinya tidak pernah menerima salinan resmi akad pembiayaan maupun polis asuransi.
Tak hanya dari sisi perbankan, aspek perlindungan tenaga kerja dalam kasus ini juga mulai diproses secara administratif. Dinas Tenaga Kerja DISNAKER Kota Palembang secara resmi telah merespons pengaduan narasumber.
Disnaker meminta narasumber untuk melengkapi dokumen kronologi dan data pendukung guna proses disposisi ke pihak terkait. Langkah ini merupakan sinyal kuat bahwa aspek ketenagakerjaan dalam sengketa ini akan diaudit secara prosedural sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Menanggapi perkembangan lintas sektor ini, Indra Pratama selaku narasumber menyatakan sikap tegasnya. Ia menekankan bahwa hingga saat ini pihak bank belum memberikan transparansi yang diminta.
“Saya menghormati proses hukum dan langkah lembaga negara. Namun, saya menegaskan bahwa hak saya tidak boleh ditahan tanpa kejelasan yang transparan. Jika memang ada dasar perjanjian, maka dokumen (Akad Pembiayaan dan Polis Asuransi) harus dibuka secara utuh kepada saya sebagai nasabah,” tegas Indra Pratama.
Hingga siaran pers ini diterbitkan, Indra mengaku tidak pernah menerima salinan resmi akad maupun polis asuransi, sehingga dasar penahanan dana dianggap tidak dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dengan fokus pada empat poin krusial:
-
Transparansi Perjanjian: Hak nasabah tidak mendapatkan salinan dokumen akad secara utuh.
-
Keabsahan Klausul: Uji materiil terhadap dasar hukum penahanan dana pesangon dan THR.
-
Perlindungan Hak: Memastikan institusi perbankan tidak mengabaikan hak dasar pekerja.
-
Kepastian Hukum: Penyelesaian sengketa yang adil melalui jalur regulasi dan hukum.
Narasumber menegaskan akan terus menempuh jalur resmi melalui regulator, instansi ketenagakerjaan, hingga pendampingan hukum hingga kasus ini tuntas.
Red – investigasi.co.id






