Pemerintah Kabupaten Cirebon Sudah Resmi Terapkan Skema Kerja Fleksibel ASN Melalui WFH

Pemerintah751 Dilihat

Investigasi.co.id, Kabupaten Cirebon, 10 April 2026 — Pemerintah Kabupaten Cirebon resmi memberlakukan kebijakan kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Work From Home (WFH). Kebijakan ini mulai diterapkan pada Jumat, 10 April 2026, sebagai bagian dari transformasi budaya kerja birokrasi yang adaptif, efisien, dan tetap mengutamakan kualitas pelayanan publik.

Kebijakan tersebut mengatur bahwa tidak seluruh ASN bekerja dari rumah. Pemerintah daerah menetapkan pembatasan bahwa 20 persen ASN tetap wajib bertugas di kantor, khususnya mereka yang menangani pelayanan publik langsung dan memiliki posisi struktural penting. Sementara itu, 80 persen ASN lainnya diperbolehkan melaksanakan tugas harian melalui skema WFH dengan sistem kinerja dan pengawasan yang telah ditetapkan.

“Penerapan WFH tidak boleh mengganggu layanan masyarakat. Karena itu, unit pelayanan langsung tetap beroperasi penuh seperti biasa,” demikian penegasan dari pejabat pemerintah daerah terkait pelaksanaan kebijakan tersebut. Pemerintah Kabupaten Cirebon memastikan seluruh perangkat daerah telah menyesuaikan pembagian tugas agar pelayanan tetap optimal meskipun sebagian ASN bekerja dari rumah.

Selain itu, mekanisme absensi dan pengawasan produktivitas ASN dilakukan melalui sistem digital pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), memastikan bahwa pelaksanaan WFH berjalan disiplin, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kebijakan ini juga selaras dengan arahan pemerintah pusat yang mendorong fleksibilitas kerja ASN di seluruh Indonesia untuk meningkatkan efisiensi dan adaptasi teknologi.

Transformasi pola kerja ini diharapkan mampu mendukung peningkatan efektivitas birokrasi, mengurangi beban mobilitas ASN, serta memaksimalkan penggunaan teknologi dalam menjalankan pelayanan publik.

Pemerintah Kabupaten Cirebon menegaskan bahwa WFH bukan pengurangan kinerja, tetapi bentuk modernisasi birokrasi yang tetap menempatkan pelayanan masyarakat sebagai prioritas utama.

– NIKO –