Investigasi.co.id, INDRAMAYU – Warga Desa Anjatan utara, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, mengeluhkan dugaan peredaran obat keras golongan G yang diduga dijual secara bebas di wilayah mereka. Lokasi yang disebut warga berada di sekitar area samping pintu air Anjatan utara. (17/3/26)
Informasi yang dihimpun dari masyarakat sekitar menyebutkan bahwa aktivitas penjualan obat keras tersebut diduga sudah berlangsung cukup lama. Kondisi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena dikhawatirkan obat-obatan tersebut mudah diakses oleh kalangan remaja.

Warga menilai peredaran obat keras tanpa pengawasan sangat berbahaya dan dapat merusak generasi muda. Mereka berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan penindakan tegas.
Kami berharap pihak kepolisian, khususnya Polres Indramayu, segera melakukan penyelidikan dan penertiban. Jangan sampai generasi muda di daerah kami menjadi korban penyalahgunaan obat-obatan,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sebagaimana diketahui, obat keras golongan G merupakan jenis obat yang penggunaannya harus melalui resep dokter dan tidak diperbolehkan diperjualbelikan secara bebas kepada masyarakat.
Peredaran obat keras tanpa izin melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pelaku yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana.
Dalam Pasal 196 UU No.36 Tahun 2009 disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat dan mutu dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun serta denda paling banyak Rp1 miliar.
Sementara itu, Pasal 197 UU No.36 Tahun 2009 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Warga berharap aparat kepolisian bersama instansi terkait segera melakukan pengawasan dan penertiban di lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras tersebut, demi menjaga keamanan lingkungan dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat.
TIM • INVESTIGASI.CO.ID






