Investigasi.co.id, CIREBON — Tokoh ulama sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Kebon Syarif, KH. Ma’dun, yang berlokasi di Kampung Cibogo, Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, menyampaikan dukungan dan doa terhadap upaya pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang serta minuman keras (miras) yang dilakukan jajaran Polres Cirebon Kota, khususnya di bawah kepemimpinan Kasat Narkoba AKP Shindi Al Afghany.
Dukungan tersebut disampaikan sebagai bentuk perhatian terhadap upaya menjaga keamanan, ketertiban, serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak negatif penyalahgunaan narkoba, obat-obatan terlarang, dan konsumsi minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Selama memantau kinerja aparat kepolisian, KH. Ma’dun menaruh perhatian terhadap langkah-langkah penindakan yang menyasar sejumlah lokasi yang disinyalir menjadi tempat penjualan obat-obatan terlarang dan miras. Upaya tersebut juga mencakup razia di tempat hiburan malam (THM) untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ketentuan peredaran dan penyajian minuman beralkohol.
Dalam kegiatan penertiban di tempat hiburan malam, persoalan yang menjadi perhatian antara lain dugaan penyediaan minuman beralkohol yang kadar atau golongannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah, serta dugaan adanya pengunjung di bawah umur yang mengonsumsi minuman keras. Temuan semacam ini memerlukan pemeriksaan dan penindakan sesuai aturan yang berlaku agar pengelola usaha turut bertanggung jawab terhadap kepatuhan hukum dan perlindungan anak.
KH. Ma’dun memandang bahwa pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang dan miras tidak cukup hanya mengandalkan penindakan sesaat. Diperlukan konsistensi pengawasan, ketegasan aparat, serta keterlibatan masyarakat dan tokoh agama dalam membangun lingkungan yang aman dan sehat.
Respons Cepat terhadap Laporan Masyarakat
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pemantauan tersebut adalah keterbukaan AKP Shindi Al Afghany dalam menerima informasi dan laporan dari masyarakat maupun awak media mengenai dugaan peredaran obat-obatan terlarang serta penjualan miras di lingkungan permukiman.
Informasi yang disampaikan masyarakat dan insan pers dinilai memiliki peran penting dalam membantu aparat memetakan persoalan di lapangan. Respons cepat terhadap laporan tersebut diharapkan dapat mempercepat proses pemeriksaan dan penindakan apabila ditemukan bukti pelanggaran hukum.
Sinergi antara kepolisian, masyarakat, dan pers menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan serta pemberantasan peredaran barang-barang terlarang. Namun, setiap laporan tetap harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang profesional, berdasarkan bukti, dan sesuai prosedur hukum agar penegakan hukum berjalan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain memantau pelaksanaan tugas kepolisian, KH. Ma’dun juga mengetahui bahwa AKP Shindi Al Afghany pada waktu-waktu tertentu hadir secara pribadi dalam majelis kajian keagamaan di lingkungan pondok pesantren dan tokoh ulama di Kampung Benda Kerep, Kota Cirebon.
Kehadiran tersebut menjadi salah satu hal yang mendapat perhatian KH. Ma’dun. Menurut pandangan keagamaan, sinergi antara aparat penegak hukum dan kalangan ulama dapat menjadi ruang untuk memperkuat pesan moral, meningkatkan kesadaran masyarakat, serta membangun komitmen bersama dalam mencegah perilaku yang merusak masa depan generasi muda.
Dukungan dari kalangan ulama diharapkan dapat memperkuat langkah-langkah pencegahan melalui pendidikan agama, pembinaan akhlak, serta ajakan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang.
Atas upaya pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang dan miras tersebut, KH. Ma’dun menyampaikan dukungan moral serta doa agar AKP Shindi Al Afghany bersama jajaran Polres Cirebon Kota senantiasa diberikan kekuatan, kesehatan, dan keteguhan dalam menjalankan amanah penegakan hukum.
Dukungan itu sekaligus menjadi harapan agar pengawasan dan penindakan terhadap tempat-tempat yang diduga melanggar ketentuan terus dilakukan secara konsisten, tanpa pandang bulu, serta tetap mengedepankan profesionalitas dan keadilan.
Menurut pandangan KH. Ma’dun, menjaga masyarakat dari ancaman narkoba, obat-obatan terlarang, dan peredaran miras yang melanggar aturan merupakan tanggung jawab bersama. Kepolisian menjalankan fungsi penegakan hukum, sementara masyarakat, keluarga, lembaga pendidikan, dan tokoh agama berperan dalam pencegahan serta pembinaan moral.
Dengan kerja sama yang berkesinambungan, diharapkan Kota Cirebon dapat menjadi lingkungan yang lebih aman dan kondusif, sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak dan generasi muda dari pengaruh peredaran obat-obatan terlarang maupun penyalahgunaan minuman beralkohol.
RIDHO. R






