Investigasi.co.id, Cirebon, 20 Juli 2026 – Pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Cirebon kembali menjadi sorotan. Muncul pertanyaan mengenai konsistensi penerapan aturan pelayanan informasi publik terhadap seluruh SD Negeri yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Kota Cirebon.
Ketua Komisi Informasi (KI) Kota Cirebon, Agung, menjelaskan bahwa seluruh SD Negeri di Kota Cirebon merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Dinas Pendidikan Kota Cirebon. Dengan demikian, masyarakat yang membutuhkan informasi publik mengenai SD Negeri seharusnya mengajukan permohonan melalui Dinas Pendidikan Kota Cirebon sebagai badan publik induk.
Penjelasan tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi, yang mengatur bahwa perangkat daerah yang memiliki UPT memusatkan pelayanan informasi publik pada perangkat daerah induknya. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi perangkat daerah lain yang memiliki UPT, seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).
Berpedoman pada aturan tersebut, Cahyo Raharjo, warga negara yang menggunakan hak konstitusionalnya untuk memperoleh informasi publik, pada 17 Juli 2026 telah mengajukan surat permohonan informasi kepada Dinas Pendidikan Kota Cirebon terkait sejumlah data dan dokumen mengenai SD Negeri di Kota Cirebon.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Cirebon, Maulana, juga menegaskan bahwa pelaksanaan pelayanan informasi publik mengacu pada Perwali Nomor 22 Tahun 2024, sehingga pelayanan informasi terhadap UPT dipusatkan pada dinas induknya.
Namun demikian, di lapangan muncul fakta yang berbeda. Cahyo Raharjo, yang juga Penasehat Fast Respon sekaligus penggiat masyarakat antikorupsi, mengaku pernah diarahkan untuk mengajukan permohonan informasi langsung kepada masing-masing sekolah.
“Sebelumnya saya pernah mengajukan permohonan informasi publik dan hingga saat ini masih berproses dalam sengketa informasi publik di Komisi Informasi Kota Cirebon. Saat meminta arahan ke Dinas Pendidikan, Sekretaris Dinas Handi Priyanto mengatakan bahwa semua urusan yang berkaitan dengan sekolah silakan dengan sekolah masing masing,hal ini juga di dipertegaskan oleh ajudannya.
Sekarang justru dijelaskan bahwa seluruh permohonan informasi harus melalui Dinas Pendidikan. Kondisi ini tentu membingungkan masyarakat,” ujar Cahyo.
Sorotan tersebut semakin menguat setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengelolaan Layanan Informasi Publik di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa, yang mulai berlaku sejak 2 Februari 2026 menggantikan Permendagri Nomor 3 Tahun 2017.
Permendagri tersebut menegaskan bahwa setiap badan publik wajib menyelenggarakan layanan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sesuai kewenangannya, dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan.
Di sisi lain, saat dikonfirmasi media ini, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Cirebon, Handi Priyanto, menyampaikan bahwa dirinya masih mempelajari Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 22 Tahun 2024.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan publik. Pasalnya, Perwali Nomor 22 Tahun 2024 telah menjadi pedoman resmi Pemerintah Kota Cirebon sejak diberlakukan kurang lebih 3 tahun yang lalu.
Publik pun mempertanyakan sejauh mana implementasi regulasi tersebut telah dipahami dan dijalankan oleh jajaran PPID Pelaksana Dinas Pendidikan Kota Cirebon.
Di tengah adanya Perwali Nomor 22 Tahun 2024 dan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026, masyarakat berharap Pemerintah Kota Cirebon memberikan penjelasan yang tegas mengenai mekanisme pelayanan informasi publik agar tidak terjadi perbedaan penafsiran maupun pelayanan kepada pemohon informasi.
Apabila seluruh SD Negeri merupakan UPT Dinas Pendidikan sebagaimana dijelaskan Ketua Komisi Informasi dan Kepala Dinas Kominfo, maka masyarakat membutuhkan kepastian mengenai satu pintu pelayanan informasi.
Sebaliknya, apabila terdapat mekanisme lain, dasar hukumnya juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan kebingungan dan rancu di tengah masyarakat.
Dasar Hukum
Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 4, Pasal 7, Pasal 13, dan Pasal 22 mengenai hak masyarakat memperoleh informasi dan kewajiban badan publik menyediakan pelayanan informasi melalui PPID.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengelolaan Layanan Informasi Publik di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa.
RU






