Investigasi.co.id, Kalimantan Timur, 11 Juli 2025- Pemerintah, melalui kerja sama antara Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), terus mengambil langkah tegas dan terkoordinasi dalam menanggapi maraknya praktik prostitusi di wilayah sekitar Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN.
Sejak awal 2025, aparat telah mengidentifikasi sejumlah modus praktik prostitusi baik secara daring melalui aplikasi digital maupun secara luring di lokasi-lokasi seperti guesthouse dan warung remang. Operasi penertiban yang telah digelar berhasil menutup setidaknya 10 lokasi yang terindikasi menjadi tempat praktik prostitusi.
Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol. Nanang Avianto, menyampaikan bahwa beberapa kasus prostitusi memiliki indikasi kuat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), terutama karena keterlibatan pihak ketiga atau muncikari. Hingga kini, enam tersangka telah diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut.
OIKN menyatakan bahwa praktik semacam ini tidak mencerminkan visi pembangunan IKN sebagai pusat peradaban baru Indonesia. Menteri PUPR sekaligus Plt. Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono, menegaskan bahwa seluruh aktivitas ilegal, termasuk prostitusi dan peredaran minuman keras, akan ditindak tegas demi menjaga ketertiban dan moralitas di kawasan IKN.
Langkah yang telah dilakukan:
Penutupan permanen terhadap sejumlah warung remang dan penginapan terindikasi prostitusi.
Penertiban dan razia terhadap lebih dari 70 PSK serta pengguna jasa di wilayah Kecamatan Sepaku.
Pemantauan praktik prostitusi online oleh tim siber Polda Kaltim.
Edukasi serta pemberian opsi pemberdayaan ekonomi bagi pelaku prostitusi yang ingin keluar dari praktik tersebut.
Pemerintah daerah dan instansi penegak hukum akan terus melakukan patroli, penegakan hukum, serta mengintensifkan pendekatan preventif melalui penyuluhan masyarakat dan pemberdayaan ekonomi alternatif.
Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta menjaga lingkungan sosial di sekitar IKN agar tetap kondusif dan sesuai dengan nilai-nilai yang luhur. Pelaporan praktik-praktik menyimpang dapat dilakukan melalui kanal aduan resmi Satpol PP, kepolisian, maupun OIKN
[ RED






