Investigasi.co.id, Jakarta, 11 Juli 2025 – Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara resmi menetapkan Mohammad Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola niaga minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero). Penetapan ini diumumkan pada Kamis malam, 10 Juli 2025, menjadikan Riza Chalid sebagai salah satu dari sembilan tersangka baru dalam perkara strategis yang merugikan keuangan negara hingga Rp285 triliun.
Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak, dua perusahaan yang terlibat dalam penyewaan fasilitas penyimpanan dan distribusi bahan bakar minyak tanpa dasar kebutuhan operasional yang jelas dari pihak Pertamina. Kontrak penyewaan tersebut diduga sarat dengan rekayasa harga dan penghilangan skema kepemilikan aset, yang secara signifikan merugikan negara.
Selain Riza Chalid, Kejaksaan Agung juga menetapkan delapan nama lainnya sebagai tersangka, yang sebagian besar merupakan mantan pejabat tinggi Pertamina dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengambilan keputusan strategis yang tidak sesuai prosedur dan merugikan negara.
Sebelumnya, Riza Chalid telah tiga kali mangkir dari pemanggilan Kejaksaan. Ia saat ini diketahui berada di Singapura. Kejaksaan tengah berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk melakukan langkah hukum lanjutan, termasuk upaya pemulangan ke tanah air guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional. Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari upaya menyeluruh memberantas praktik korupsi dalam sektor energi strategis nasional, serta mengembalikan kerugian negara yang sangat besar.
[ RED ]






