Wifi Starlite Tak Miliki Ijin Resmi, Walikota Cirebon di Desak Ambil Sikap Tegas Sebelum Fasilitas Umum Jadi Hutan Tiang

Investigasi.co.id, CIREBON 3 November 2025 – Sebuah temuan mengejutkan muncul di lapangan terkait aktivitas pemasangan jaringan internet oleh perusahaan penyedia layanan Wifi Starlite di wilayah Kota Cirebon, khususnya di kawasan Kecamatan Harjamukti. Berdasarkan hasil penelusuran tim awak media, perusahaan tersebut diduga belum memiliki izin resmi untuk kegiatan pemasangan tiang-tiang jaringan Wifi di area publik, termasuk di lahan milik Pemerintah Daerah (Pemda) dan fasilitas umum.

Keterangan mencengangkan ini terungkap setelah awak media melakukan konfirmasi langsung kepada pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Bidang Bina Marga. Hasil konsultasi menunjukkan bahwa Starlite hanya mengantongi izin sebatas rekomendasi teknis, bukan izin resmi bertahap yang seharusnya dikeluarkan oleh instansi terkait seperti DPMPTSP, DKIS, dan Dishub Kota Cirebon.

Temuan ini bertolak belakang dengan klaim pihak vendor Starlite, khususnya bagian perizinan (permit), yang menyebutkan bahwa seluruh syarat administrasi dan perizinan telah terpenuhi secara resmi. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya.

Lebih ironis lagi, ketika dikonfirmasi lebih jauh, pihak vendor Starlite berdalih bahwa proses izin tengah menunggu keluaran langsung dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar, sedangkan perizinan yang wajib terlebih dahulu di tingkat pemerintah daerah justru di abaikan, di tingkat kota maupun kabupaten, menyesuaikan tempat kegiatan dilakukan.

“Kalau setiap perusahaan seenaknya mengabaikan perizinan di daerah dan langsung mengatasnamakan izin provinsi, lalu untuk apa ada dinas-dinas teknis di kota ini?”

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran tersendiri, terlebih karena aktivitas pemasangan tiang-tiang Wifi Starlite mulai menimbulkan keluhan masyarakat. Tiang-tiang yang ditanam di trotoar dan bahu jalan akan menjamur dan bahkan mendapat julukan “Tiang Beranak”, karena dalam satu titik lokasi bisa berdiri lima hingga lebih dari tujuh tiang dari berbagai penyedia jaringan yang saling berdekatan. Pemandangan tersebut merusak estetika kota dan berpotensi mengganggu.

Selain itu, kabel-kabel jaringan yang menjuntai semrawut dan tak terurus turut memperburuk situasi. Banyak kabel terlihat kendor, rendah, bahkan terlilit tumbuhan liar tanpa ada upaya perawatan dari pihak penyedia jaringan. Warga pun menilai kondisi ini sebagai bentuk ketidakpedulian dan lemahnya pengawasan dari instansi terkait.

Pihak media dan masyarakat mendesak agar Wali Kota Cirebon segera mengambil langkah tegas, termasuk pencabutan tiang-tiang jaringan yang sudah tertanam secara ilegal. Langkah ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh perusahaan penyedia jaringan internet lainnya agar tidak mengabaikan kewajiban administrasi, pajak, dan retribusi kepada daerah.

Karena tanpa penegakan aturan yang tegas, Cirebon berisiko berubah menjadi kota dengan hutan tiang dan kabel semrawut, sementara potensi pendapatan daerah justru bocor karena praktik perizinan yang dilanggar.

 

NIKO | INVESTIGASI.CO.ID

 

 

 

Relevansi

Jangan Lewatkan