Investigasi.co.id, Cirebon 17 September – anggaran desa Bulak kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon Tahun 2024 dipergunakan untuk pembangunan desa “dari dasar”. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah langkah tersebut sesuai dengan aturan Kemendagri dan regulasi penggunaan dana desa yang diatur dalam Permendagri maupun Permendes PDTT.
Paguyuban Rakyat Cirebon (PARACI) sebagai kontrol sosial pun angkat bicara. Menurut mereka, jika penggunaan dana desa tidak sesuai dengan ketentuan teknis dan regulasi, maka bisa menyalahi aturan yang berlaku.
Ironisnya, ketika tim investigasi menyambangi kantor Desa Bulak untuk meminta klarifikasi, Kuwu Desa Bulak tidak berada di tempat. Kondisi ini semakin menambah tanda tanya publik terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran desa.(17 09 2025)
PARACI menegaskan bahwa penggunaan dana desa harus benar-benar berpijak pada aturan Kemendagri, Permendesa, serta APBDes yang telah ditetapkan. Jika ditemukan adanya penyimpangan, maka pihak kECAMATAN Inspektorat, DPMD, hingga aparat penegak hukum (APH) diharapkan segera turun tangan melakukan audit dan investigasi lebih lanjut.
(Tim11)







