- Investigasi.co.id – CIREBON – Aktivitas galian tanah di Desa Munjul, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, kembali jadi sorotan tajam. Dari hasil pantauan di lapangan, terlihat alat berat dan truk keluar-masuk lokasi galian secara bebas. Namun di balik hiruk-pikuk kegiatan tersebut, muncul dugaan serius bahwa galian itu belum mengantongi izin resmi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas tersebut diduga kuat dikoordinasikan oleh Kuwu Cipeujeuh kulon kecamatan lemah abang Haji Lili. Saat dikonfirmasi, Sekretaris Desa Munjul, melalui via telfon whatshap Rabu 15/10/25, selaku PPID Desa Munjul, dengan tegas menyatakan bahwa pihak desa tidak pernah melihat adanya dokumen izin terkait galian yang kini beroperasi di wilayahnya.
“Kami tidak pernah melihat izinnya. Bahkan, jalan yang dipakai untuk akses keluar masuk truk itu milik tanah desa. Sejak galian buka sampai sekarang, tidak pernah ada sewa tanah yang dibayar. Setiap kali Kuwu Munjul menagih, hasilnya selalu nihil,” tegas Sekdes Munjul.
Situasi ini membuat publik geram. Ketua Paraci (Paguyuban Rakyat Cirebon ) pun angkat bicara keras, menyebut aktivitas tersebut sebagai bentuk pelanggaran yang merugikan desa dan mencederai aturan hukum.
“Kalau benar belum ada izin dan tanah desa dipakai tanpa bayar sewa, ini jelas bentuk perampasan hak desa. Pemerintah daerah, terutama Dinas ESDM dan Satpol PP, harus turun tangan. Jangan sampai rakyat kecil terus dirugikan oleh permainan galian yang tidak taat aturan,” tegas Ketua Paraci.
Dari hasil pantauan, aktivitas galian berlangsung setiap hari dengan alat berat dan truk yang hilir-mudik membawa material. Warga sekitar mulai mengeluhkan debu tebal, jalan rusak, serta ancaman longsor akibat pengerukan yang tak terkendali.
Kini, sorotan publik tertuju pada Pemkab Cirebon untuk segera menertibkan dan menindak tegas aktivitas galian ilegal yang menggunakan tanah desa tanpa.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” pungkas Ketua Paraci dengan nada keras.
(Tim>7)







