Investigasi.co.id – Cirebon – Pemerintahan Desa Gintung Kidul, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon kini menjadi sorotan setelah Paguyuban Rakyat Cirebon (PARACI) resmi melayangkan surat audiensi berisi tiga pertanyaan krusial yang menyentuh langsung aspek regulasi, pengelolaan anggaran, dan manfaat program desa bagi masyarakat.
Berdasarkan dokumentasi foto yang diterima langsung oleh kuwu, memeriksa dokumen berkop resmi yang diduga berkaitan dengan surat audiensi tersebut. Namun hingga saat ini, belum ada keterangan resmi atau klarifikasi terbuka dari pihak Pemerintah Desa Gintung Kidul.
Adapun tiga pertanyaan utama yang disampaikan PARACI dalam surat audiensinya yaitu:
1. Terkait regulasi sewa bengkok/titisara
Apakah penyewaan tanah bengkok atau titisara di Desa Gintung Kidul telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) maupun regulasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)?
2. Terkait program ketahanan pangan dari Dana Desa 20% yang dikelola BUMDes
Bagaimana realisasi penggunaan anggaran 20% Dana Desa untuk ketahanan pangan tersebut, serta bagaimana mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban oleh BUMDes?
3. Terkait manfaat nyata kegiatan desa bagi masyarakat
Dari berbagai kegiatan yang telah dan sedang berjalan, sejauh mana dampak dan manfaat langsung yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat Desa Gintung Kidul, bukan hanya tertulis dalam laporan administrasi?
Humas PARACI angkat bicara tegas terkait persoalan ini. Ia menegaskan bahwa audiensi yang dilayangkan bukan bentuk provokasi, melainkan tuntutan atas hak masyarakat untuk mengetahui dan mengawasi jalannya pemerintahan desa.
Kami hanya meminta keterbukaan dan penjelasan secara resmi terkait tiga hal ini. Semua menyangkut aset desa dan uang negara. Jika tidak ada transparansi, maka patut dipertanyakan integritas pengelolaannya. Ini jelas menyangkut kepentingan publik,” tegas Humas PARACI.
Lebih lanjut, PARACI menyatakan bahwa tuntutan ini memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa pengelolaan keuangan dan aset desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk mengetahui, memperoleh, dan meminta informasi atas penyelenggaraan pemerintahan.
Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, yang mengatur bahwa tanah bengkok/titisara merupakan aset desa yang harus dikelola sesuai ketentuan hukum dan tidak boleh disalahgunakan.
Permendes PDTT tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, yang secara jelas mewajibkan alokasi minimal 20% guna mendukung ketahanan pangan melalui lembaga desa seperti BUMDes.
“Bila dalam waktu dekat tidak ada jawaban terbuka dari pihak desa, maka kami akan melanjutkan langkah ini ke tingkat kecamatan, DPMD, Inspektorat, bahkan ke Aparat Penegak Hukum. Ini bukan ancaman, tapi bentuk kontrol sosial,” pungkas Humas PARACI.
Kini pertanyaannya hanya satu:
Apakah Pemerintah Desa Gintung Kidul berani membuka data dan menjawab tiga pertanyaan rakyat secara jujur dan terbuka, atau justru memilih bungkam?
(RED)







