Desa Purbawinangun Disoal Terkait Surat Audensi Paraci

Investigasi.co.id – Cirebon– Pemerintah Desa

Purbawinangun, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, kini menjadi sorotan tajam setelah surat permohonan audensi yang dilayangkan oleh PARACI (Paguyuban Rakyat Cirebon) diduga tidak digubris oleh Kuwu setempat. Senin (8/12/25)

Surat tersebut memuat permintaan audiensi resmi untuk membahas tiga persoalan penting yang berkaitan langsung dengan pengelolaan aset dan Dana Desa. Namun, hingga kini belum ada tanggapan tertulis maupun undangan audiensi dari pihak Pemerintah Desa Purbawinangun.

Saat dikonfirmasi melalui Sekretaris Desa selaku PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), yang bersangkutan mengaku belum menerima surat resmi dari PARACI. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: ke mana sebenarnya surat tersebut bermuara, dan mengapa belum sampai ke pihak yang berwenang?

Adapun tiga persoalan utama yang dipertanyakan PARACI meliputi:

1. Sewa tanah bengkok (titisara) desa yang dinilai tidak transparan, mulai dari proses penyewaan, nilai kontrak, hingga pemanfaatan hasilnya bagi desa.

2. Program Ketahanan Pangan (Ketapang) yang bersumber dari Dana Desa namun dikelola oleh BUMDes sebesar 20 persen, tanpa adanya penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai mekanisme dan laporannya.

3. Manfaat dan hasil pekerjaan yang diterima masyarakat, yang dinilai belum jelas dan belum dirasakan secara maksimal oleh warga Desa Purbawinangun.

Humas PARACI pun angkat bicara keras atas sikap diam pihak desa yang dinilai tidak mencerminkan semangat keterbukaan.

“Kami menyampaikan surat secara resmi dan bertanggung jawab. Ini bukan persoalan pribadi, ini menyangkut uang negara dan hak masyarakat. Kalau Kuwu bungkam dan Sekdes mengaku belum menerima, berarti ada persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan desa,” tegas Humas PARACI.

Ia juga menegaskan bahwa tindakan tidak merespons surat audensi masyarakat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

– Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dari badan publik.

– Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan pemerintah desa menjalankan asas transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif.

– Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur kewajiban aparatur pemerintah untuk memberikan pelayanan dan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Jika terus diabaikan, kami akan melanjutkan persoalan ini ke pihak Kecamatan, DPMD, Inspektorat Kabupaten Cirebon, bahkan aparat penegak hukum. Ini adalah langkah konstitusional yang dijamin undang-undang,” lanjutnya.

PARACI menegaskan bahwa audensi ini bertujuan untuk mendorong keterbukaan, mencegah penyimpangan, dan memastikan Dana Desa serta aset desa benar-benar digunakan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Purbawinangun.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kuwu Desa Purbawinangun belum memberikan pernyataan resmi. Sementara masyarakat menanti penjelasan terbuka demi menjaga kepercayaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Sampai terbitnya berita ini Sekretaris Desa Purbawinangun belum ada kabar lagi.

(Agung)

Relevansi

Jangan Lewatkan