Diduga Langgar Prosedur Perizinan, Tower XL di Tanah Kas Desa Bojong Kecamatan Cilimus Sewanya Dipertanyakan

Peristiwa805 Dilihat

Investigasi.co.id, KUNINGAN – Pembangunan menara telekomunikasi (tower) yang diduga milik PT XL di Desa Bojong, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, menjadi sorotan publik. Selain diduga berdiri di atas tanah kas desa (TKD), proyek tersebut juga dihentikan sementara oleh Satpol PP Kabupaten Kuningan karena proses perizinannya belum rampung.

Berdasarkan hasil konfirmasi media kepada Kuwu Desa Bojong, dibenarkan bahwa lahan yang digunakan merupakan sawah kas desa. Menurutnya, sebelum dilakukan penyewaan, pemerintah desa telah menggelar musyawarah bersama BPD, LPMD, RT, dan RW, serta berkonsultasi dengan pihak Kecamatan Cilimus hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan.

“Benar, tower itu berdiri di atas sawah kas desa. Sebelumnya sudah dimusyawarahkan dengan BPD, LPMD, RT, RW, dan saya juga sudah berkonsultasi dengan pihak kecamatan sampai DPMD Kabupaten Kuningan,” ujar Kuwu.

Saat disinggung mengenai nilai sewa tanah kas desa tersebut, Kuwu menjelaskan bahwa lahan disewakan selama tiga tahun dengan nilai Rp12 juta per tahun. Dana hasil sewa, menurutnya, akan dimasukkan ke rekening desa sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes).

“Sewanya selama tiga tahun, Rp12 juta per tahun dan akan masuk ke rekening desa sebagai PADes,” jelasnya.»

Kuwu juga membenarkan bahwa setelah dilakukan penyegelan oleh Satpol PP Kabupaten Kuningan, persoalan tersebut langsung dibahas dalam rapat yang melibatkan sejumlah perangkat daerah bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan.

Sementara itu, Camat Cilimus saat dikonfirmasi media menyampaikan bahwa pemerintah kecamatan sejak awal telah mengingatkan agar pembangunan tidak dilakukan sebelum seluruh proses perizinan diterbitkan.

“Hari Jumat sudah dilakukan audiensi dengan berbagai pihak. Intinya saat ini masih menunggu proses perizinan dari kabupaten. Untuk desa dan kecamatan sudah ada persetujuan sebagai proses lebih lanjut. Terkait penyegelan kami setuju karena izin dari kabupaten memang belum keluar. Dari awal juga sudah disarankan agar tidak membangun sebelum izin diterbitkan,” ujar Camat.»

Ketika ditanya apakah dana sewa sudah masuk ke rekening desa, Camat menjawab bahwa proses tersebut masih berada di tingkat desa.

“Belum, masih dalam proses di desa. Untuk itu yang lebih mengetahui adalah pihak desa,” katanya.»

Di sisi lain, media juga mencermati bahwa Kuwu Desa Bojong beberapa kali membagikan pemberitaan mengenai komitmen Bupati Kuningan Dian Rahmat Yanuar dalam mendorong masuknya investasi ke Kabupaten Kuningan. Namun, muncul pertanyaan di tengah masyarakat, apakah semangat menarik investasi dapat dibenarkan apabila proses perizinan belum sepenuhnya selesai.

Menanggapi hal tersebut, seorang aktivis Cirebon Raya menyampaikan kritik keras.

“Investasi memang harus didukung, tetapi jangan sampai mengorbankan kepastian hukum. Kalau memang izinnya belum lengkap, kenapa pembangunan tetap berjalan? Jangan hanya bermodal rekomendasi desa lalu pekerjaan dimulai. Negara ini bukan dagelan. Penegakan aturan jangan menunggu persoalan menjadi viral baru bertindak.”

Ia menambahkan, pemerintah daerah harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses perizinan pembangunan tower tersebut agar tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap dugaan pelanggaran administrasi.

“Kalau sejak awal kecamatan sudah mengingatkan agar jangan membangun sebelum izin keluar, mengapa pekerjaan tetap berlangsung? Ini harus menjadi bahan evaluasi bersama. Kepastian hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu agar iklim investasi di Kabupaten Kuningan tetap sehat, tertib, dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” tegasnya.»

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang tower belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan maupun alasan pembangunan tetap dilakukan sebelum izin diterbitkan. Media ini masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dasar Hukum

– Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin hak atas kepastian hukum yang adil.

– Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang mengatur pengelolaan aset desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.

– Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, yang mengatur mekanisme pemanfaatan aset desa, termasuk melalui sewa.

– Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mewajibkan pelaku usaha memenuhi persyaratan perizinan sebelum memulai kegiatan.

– Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung beserta aturan turunannya mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

TIM 7