Investigasi.co.id, CIREBON — Komitmen penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat-obatan yang melanggar ketentuan kembali ditunjukkan melalui pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Selasa (6/10/2026).
Dalam kegiatan yang berlangsung di halaman belakang Kantor Kejari Kota Cirebon tersebut, sejumlah barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dimusnahkan. Barang bukti itu meliputi sabu seberat 55,46 gram, tembakau sintetis jenis Gorilla seberat 50,2871 gram, serta 76.548 butir obat-obatan farmasi yang terdiri atas tramadol, Trihex, dan Dextro.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap peredaran narkotika dan obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan di tengah masyarakat.
Dalam kegiatan pemusnahan tersebut, Kasat AKP Shindi Al Afghany hadir bersamaan mewakili Kapolres Cirebon Kota sebagai bentuk keterlibatan unsur kepolisian dalam kegiatan koordinasi penegakan hukum bersama kejaksaan dan instansi terkait.
Kehadiran perwakilan Polres Cirebon Kota mencerminkan pentingnya sinergi antaraparat penegak hukum dalam penanganan perkara pidana, mulai dari proses penegakan hukum hingga pelaksanaan putusan pengadilan terhadap barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan.
Sinergi tersebut juga menjadi bagian penting dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika serta menekan potensi peredaran obat-obatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan rincian barang bukti yang diberitakan sejumlah media, obat-obatan farmasi yang dimusnahkan terdiri atas 20.929 butir tramadol, 44.503 butir Trihex, dan 11.116 butir Dextro.
Selain itu, barang bukti yang turut dimusnahkan mencakup berbagai benda terkait perkara, seperti senjata tajam, telepon seluler, flash disk, timbangan, alat yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, serta sejumlah barang pendukung lainnya.
Pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan karakteristik barang bukti, antara lain melalui pembakaran, pemotongan, dan penghancuran. Langkah tersebut bertujuan memastikan barang bukti yang telah diperintahkan untuk dimusnahkan tidak kembali digunakan atau disalahgunakan.
Kegiatan tersebut dipimpin jajaran Kejari Kota Cirebon dan melibatkan unsur instansi terkait, di antaranya Polres Cirebon Kota, Pengadilan Negeri Cirebon, Dinas Kesehatan Kota Cirebon, Rutan Kelas I Cirebon, serta Satpol PP Kota Cirebon.

Pemusnahan puluhan ribu butir obat farmasi tersebut menjadi perhatian terhadap pentingnya pengawasan distribusi obat di tengah masyarakat. Pengawasan diperlukan agar peredaran obat berlangsung melalui jalur yang sah, sesuai ketentuan perizinan, serta digunakan berdasarkan peruntukannya.
Meski demikian, status izin edar setiap produk harus merujuk pada data resmi dan dokumen perkara masing-masing. Jumlah obat yang dimusnahkan tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh produk tersebut tidak memiliki izin edar.
Penegakan hukum perlu berjalan beriringan dengan upaya pencegahan, edukasi masyarakat, pengawasan distribusi, serta koordinasi lintas instansi untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan.

Melalui kegiatan ini, Kejari Kota Cirebon menindaklanjuti putusan pengadilan terhadap barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap. Sementara itu, keterlibatan unsur kepolisian dan instansi terkait menjadi bagian dari sinergi dalam mendukung penegakan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Cirebon.
Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan serta melaporkan dugaan peredaran ilegal kepada pihak berwenang.
RIDHO.R






