Investigasi.co.id, JAKARTA, 4 September 2025 – Kejaksaan Agung RI resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan.
Penetapan status tersangka ini diikuti dengan penahanan Nadiem di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Kamis, 4 September 2025.
Kasus ini bermula dari program pengadaan Chromebook pada periode 2019–2022. Hasil penyelidikan menyebutkan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dalam penentuan spesifikasi teknis, yang disebut dibuat khusus agar sesuai dengan produk Chromebook. Padahal, hasil uji coba perangkat menunjukkan sejumlah kendala teknis di lapangan.
Total nilai proyek yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp 1,98 triliun, dengan potensi kerugian negara yang cukup besar. Dalam periode 2019–2023, jumlah unit yang diadakan mencapai sekitar 1,2 juta perangkat.
Selain Nadiem, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan empat tersangka lain, yaitu:
1. Jurist Tan – Staf Khusus Mendikbudristek saat itu
2. Ibrahim Arief – Mantan konsultan teknologi
3. Sri Wahyuningsih – Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek
4. Mulyatsyah – Direktur SMP Kemendikbudristek
Menanggapi penetapan tersangka dan penahanan dirinya, Nadiem menegaskan bahwa ia membantah seluruh tuduhan. Saat keluar dari gedung Kejaksaan Agung, ia menyampaikan pesan singkat:
“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi, dan kebenaran akan keluar.”
Ia juga menitipkan pesan khusus untuk keluarganya, terutama keempat anaknya yang masih kecil, agar tetap tegar menghadapi proses hukum yang berjalan.
Selain kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga masih melanjutkan penyelidikan terpisah terkait keterkaitan program digitalisasi pendidikan dengan layanan Google Cloud.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
[ RED ]







